Menteri Desa: Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Maksimal 30 Persen

21 hours ago 8

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah membuka peluang baru dalam penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa dana desa kini bisa dimanfaatkan sebagai jaminan pengajuan pembiayaan bagi koperasi desa, namun dengan batasan ketat maksimal 30 persen dari total dana desa yang tersedia.

“Kalau dana desa misalkan ada 500 juta, berarti hanya 150 juta yang disisihkan atau dicadangkan,” ujar Yandri seusai sebuah agenda resmi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan dana desa sebagai jaminan tidak dilakukan secara sembarangan. Proses dimulai dari penyusunan proposal bisnis oleh pihak koperasi, yang kemudian dibawa ke musyawarah desa khusus (musdesus) bersama kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Dana Desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30 persen saja,” tegas Yandri, menekankan pentingnya menjaga keamanan anggaran desa.

Setelah mendapatkan pengesahan di musdesus, kepala desa dan ketua koperasi menandatangani dokumen sebagai dasar pengajuan ke perbankan nasional yang tergabung dalam Himbara. Adapun 70 persen dana desa lainnya tetap aman dan tidak tersentuh demi menjamin keberlangsungan program-program dasar pembangunan desa.

“Kalaupun gagal, cuma 30 persen yang terpakai. Artinya masih ada 70 persen yang aman untuk kepentingan yang lain, yang sangat mendasar di desa,” jelasnya.

Yandri juga menyampaikan bahwa ketentuan teknis ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang tengah dalam tahap finalisasi dan akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi rujukan hukum skema pembiayaan tersebut.

Selain itu, sistem pencairan pinjaman bagi Kopdes tidak diberikan langsung dalam bentuk uang tunai. Pemerintah menetapkan skema non-tunai di mana pembayaran langsung dilakukan ke pihak penyedia barang atau mitra usaha yang telah bekerja sama.

“Koperasi tidak menerima uang cash. Misalkan dia mau bisnis pupuk, uang pupuk itu langsung dibayar ke Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke Kopdes,” papar Yandri.

Ia menyebutkan bahwa bisnis yang dijalankan oleh koperasi telah dirancang sesuai desain model dari Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Seluruh pengajuan akan dinilai kesesuaiannya sebelum disetujui untuk pencairan pinjaman secara bertahap.

Meski potensi gagal bayar tetap ada, Yandri menyatakan optimisme terhadap kekuatan bisnis koperasi di lapangan. “Insya Allah nggak gagal bayar. Karena bisnisnya kan bagus-bagus, jualan gas, jualan beras, jualan sembako,” katanya yakin.

Yandri juga menekankan pentingnya adanya supervisi dari lembaga pengawasan seperti KPK dan Kejaksaan Agung agar kebijakan ini tidak melenceng dari prinsip akuntabilitas. Ia ingin memastikan koperasi yang mengakses pembiayaan tidak sembarangan dan tetap dalam koridor tata kelola yang sehat.

Pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi desa akan terlibat dalam skema ini hingga akhir 2025. Dengan penerapan regulasi yang ketat, skema ini diharapkan mampu menjadi lokomotif pemberdayaan ekonomi desa tanpa mengorbankan anggaran pembangunan dasar yang telah direncanakan. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |