MUI Pertegas Fatwa Larangan Sembelih Dam di Luar Tanah Suci, Ini Tawaran Solusi untuk BP Haji

19 hours ago 7

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am mengungkapkan, penyembelihan dam haji di Tanah Air yang diusulkan pemerintah tidak sah. Ni'am mengungkapkan, hukum tersebut berdasarkan teori usul fiqh al-Kulliyat al-Khams dimana penyembelihan dam masuk dalam maslahah mulghah

“Penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram, itu tidak sah,” ujar Ni’am kepada Republika di Universitas YARSI, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah pernah meminta fatwa terkait penyembelihan hewan dam di Tanah Air kepada MUI. Hanya saja, Ni’am menuturkan bahwa menurut fatwa MUI tahun 2011 hukumnya tidak sah.

Menurut dia, pertimbangan utama untuk melihat sah atau tidaknya suatu hukum, mengacu kepada al-Kulliyat al-Khams. Di dalamnya terdapat tiga maslahah yaitu maslahah mu’tabarah atau maslahah yang secara tegas dikonfirmasi oleh dalil dalam ketentuan hukum Islam (Nash).

Kedua, maslahah mulghah atau maslahah yang terlihat seperti maslahah tapi kemudian dinegasikan (disangkal) oleh Nash. Ketiga, yaitu maslahah mursalah yaitu maslahah yang tidak ditetapkan oleh Nash tetapi juga tidak diingkari dan ini dapat dipertimbangkan.

Di antara ketiga maslahah tersebut, Ni’am mengategorikan dam masuk dalam maslahah mulghah sebab sifat dari dam yang berhubungan dengan ibadah haji termasuk dogma atau suatu hal yang mendekati akidah Islam.

Ni’am menjelaskan, mayoritas para fuqaha atau ahli hukum Islam sudah menegaskan bahwa dam termasuk dalam ibadah makhluk yang terikat dengan tempatnya yaitu Tanah Haram. Sehingga, jika tidak sesuai dengan nas maka tidak sah, sekalipun yang dituju adalah kemaslahatan.“Sekalipun ada yang dituju, yaitu kemaslahatan, tetapi itu namanya maslahah mulghah, maslahah yang tidak bisa dijadikan pertimbangan,” jelas dia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |