Muncul Sosok F dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Siapa?

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Sosok wanita berinisial F muncul dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Adapun AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. Dia terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

"Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun penetapan tersangka dilakukan oleh Mabes Polri, namun penanganan kasus tindak pidana umumnya akan ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT juga telah melakukan penyelidikan terdapat kasus asusila yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.

Dalam proses penyelidikan itu, Polda NTT menemukan seorang wanita berinisial F yang disebut turut berperan dalam membantu AKBP Fajar melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Lantas, siapa sebenarnya sosok perempuan itu?

Kemunculan Sosok F di Kasus Eks Kapolres Ngada

Keterlibatan sosok F dalam kasus eks Kapolres Ngada pertama kali mencuat melalui pernyataan Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi dalam konferensi pers pada Selasa sore, 11 Maret 2025. 

Pada kesempatan itu, Patar mengungkapkan bahwa tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT menemukan bahwa korban pelecehan AKBP Fajar adalah anak di bawah umur yang dipesan oleh tersangka melalui seorang wanita berinisial F.

Wanita tersebut kemudian menyanggupi permintaan Fajar dan mendapat korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun. Setelah itu, F langsung membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar. 

Tim penyidik kemudian menemukan tanda pengenal, yakni fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik eks Kapolres Ngada tersebut di sebuah hotel yang diduga dipesannya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa.

Teranyar, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan berinisial "F", yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar Widyadharma. 

"Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Daniel. Ia juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap keterangan para saksi untuk memastikan semua bukti sesuai dengan fakta yang ada.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video asusila yang melibatkan AKBP Fajar di sebuah situs porno yang berbasis di Australia. Penanganan kasus ini pun menjadi perhatian publik. Polda NTT berjanji akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan keadilan bagi para korban.

Sementara itu, Polri menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti melanggar kode etik kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu menyatakan Polri tidak akan menoleransi tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu. 

Bahkan kata dia, tindakan AKBP Fajar itu sudah masuk dalam perbuatan tercela dan pelanggaran berat. "Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Alif Ilham Fajriadi, Yohanes Seo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |