TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Korea Selatan, Yoo Yeon Seok tengah menghadapi sengketa pajak dengan Layanan Pajak Nasional Korea Selatan (NTS) setelah dikenai tagihan pajak sebesar 7 miliar won atau sekitar Rp 78 miliar. Yoo Yeon Seok telah mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap kewajiban pajak tersebut, yang disebut-sebut sebagai salah satu jumlah terbesar yang dikenakan kepada selebritas dalam beberapa tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan Korea JoongAng Daily, NTS melakukan audit terhadap pajak yang dibayarkan oleh Forever Entertainment, agensi yang didirikan dan dikelola oleh Yoo Yeon Seok, dan kini ia menjabat sebagau CEO. Audit tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak perusahaan, yang kemudian berujung pada penetapan pajak tambahan bagi sang aktor.
Yoo Yeon Seok Ajukan Keberatan
Meski dikenai tagihan pajak dalam jumlah besar, bintang drama When The Phone Rings itu tidak serta-merta menerima keputusan tersebut. Ia mengajukan permohonan peninjauan ulang dengan harapan bahwa jumlah pajak yang harus dibayar dapat dikoreksi menjadi sekitar 3 miliar won atau sekitar Rp 33 miliar.
Agensi tempat Yoo Yeon Seok bernaung, King Kong by Starship, menyatakan bahwa perbedaan pendapat antara kuasa hukum pajak dan otoritas pajak menjadi pemicu permasalahan ini. “Saat ini kami sedang menunggu pemberitahuan resmi setelah proses peninjauan pra-pajak. Keputusan ini belum akhir, dan kami akan secara aktif menjelaskan isu-isu terkait interpretasi serta penerapan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian pernyataan agensi tersebut pada Jumat, 14 Maret.
Antara Pajak Pendapatan Pribadi dan Pajak Perusahaan
Dilansir dari laporan Maeil Business Newspaper, perbedaan interpretasi yang menjadi inti sengketa ini berkaitan dengan klasifikasi pajak atas pendapatan Yoo Yeon Seok. Pajak yang dikenakan berkaitan dengan pendapatan dari aktivitas bisnis tambahan, termasuk produksi konten YouTube serta usaha restoran yang dikelola melalui Forever Entertainment.
Otoritas pajak menilai bahwa pendapatan tersebut masuk dalam kategori pajak penghasilan pribadi, bukan pajak perusahaan, sehingga dikenakan beban pajak yang lebih besar. Sementara itu, pihak Yoo Yeon Seok berpendapat bahwa pajaknya seharusnya dihitung sebagai pajak korporasi yang berlaku untuk perusahaan yang didirikannya.
King Kong by Starship menegaskan bahwa Yoo Yeon-seok selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajaknya. "Aktor Yoo Yeon Seok selalu menjadikan kepatuhan terhadap pajak sebagai prioritas utama. Sebagai warga negara, ia akan terus menaati hukum dan prosedur yang berlaku serta menjalankan tanggung jawabnya dengan sepenuh hati," ujar perwakilan agensi.
Menunggu Hasil Peninjauan Pajak
Yoo Yeon Seok kini memilih untuk menempuh jalur keberatan resmi melalui proses peninjauan pra-pajak yang diajukan sejak Januari lalu. Proses ini memungkinkan pihaknya untuk membantah perhitungan pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak sebelum keputusan akhir dibuat.
Peninjauan ini melibatkan panel yang terdiri dari anggota internal dan eksternal yang akan menilai apakah pajak yang dikenakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yoo Yeon Seok dan tim hukumnya berencana untuk memberikan penjelasan mendalam terkait berbagai aspek hukum yang menjadi dasar keberatan mereka.