Penggugat Hasil Pilkada Banjarbaru Kirim Perbaikan Berkas Gugatan ke MK

1 month ago 34

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) memasukkan perbaikan berkas permohonan gugatan hasil pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 6 Desember 2024.

Sebelumnya, Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendaftarkan dua permohonan sengketa pilkada ke MK pada 4 Desember kemarin, dengan Nomor 8/P-KOT/PAN.MK/12/2024 dan Nomor 9/P-KOT/PAN.MK/12/2024. Gugatan ini mempersoalkan proses pemungutan suara tanpa metode kotak kosong.

Padahal, pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono. “Perbaikan secara serius permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini sebagai bentuk penyempurnaan dan penguatan dalil-dalil dalam permohonan serta penambahan bukti,” kata Muhamad Pazri, ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar kepada Tempo, 7 Desember 2024.

Adapun poin perbaikan antara lain pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti calon tunggal, namun KPU Kota Banjarbaru tidak menyediakan kolom kosong di kotak suara. Pazri mengatakan KPU Kota Banjarbaru diduga menghilangkan hak pilih atau right to vote warga Kota Banjarbaru.

Poin ketiga, pemohon mengatakan sejatinya tidak ada pemilihan dalam pilkada Banjarbaru apabila mengikuti cara berpikir KPU Kota Banjarbaru. Terakhir, pemohon mengatakan KPU Kota Banjarbaru menetapkan suara tidak sah sebagai suara sah kolom kosong. 

Pazri mengatakan KPU Kota Banjarbaru keliru menerapkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 terhadap tidak sahnya surat suara karena paslon terdiskualifikasi. Ia mengatakan, ketentuan tidak sahnya suara karena tanda coblos paslon terdiskualifikasi hanya bisa diterapkan apabila pembatalan tidak menyebabkan peserta pemilihan menjadi calon tunggal. 

“Sedangkan untuk calon tunggal mekanismenya tetap melawan kolom kosong, sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilukada juncto Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU 17/2024,” kata Pazri. 

Menurut dia, alasan KPU RI yang mengatakan tidak sempat mencetak surat suara kolom kosong karena diskualifikasi pasangan calon kurang dari satu bulan hari pencoblosan, telah mengorbankan hak puluhan ribu pemilih dalam pilkada Kota Banjarbaru untuk sekadar alasan teknis administratif.

Pazri mengatakan tindakan ini bertentangan dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru. Selain menuntut hasil pilkada Banjarbaru dibatalkan, Pazri juga menuntut pilkada ulang di Kota Banjarbaru tahun depan atau pemungutan sura ulang (PSU) pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kotak kosong. 

“Pelaksanaan pilkada ulang atau PSU juga perlu diambil alih KPU RI, dan bukan dilaksanakan oleh KPU Kota Banjarbaru,” ujarnya. 

Gugatan ini dilayangkan setelah pasangan nomor urut 1, Erna Lisa-Wartono, menang mutlak tanpa lawan pada Pilkada Banjarbaru. Erna Lisa-Wartono semula akan berhadapan dengan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, pasangan nomor urut 2 itu didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan pencoblosan. Akibatnya, hanya ada satu pasangan calon. 

Namun, KPU tidak memberlakukan metode kotak kosong dan surat suara yang digunakan masih memuat dua paslon. Walhasil, Erna Lisa Halaby-Wartono telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. 

Lisa-Wartono meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Surat suara tidak sah itu di antaranya merupakan suara dari pemilih yang mencoblos Aditya-Said.

Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar menjelaskan, pemilihan di Banjarbaru tidak menggunakan mekanisme kotak kosong, melainkan skema untuk satu pasangan calon. Dahtiar merujuk pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. "Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk pasangan calon yang dibatalkan," kata Dahtiar, Ahad, 1 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita mengatakan kasus pilkada Banjarbaru masih dibahas dan belum diputuskan apakah pilkada akan digelar ulang. "Secara resmi kami akan sampaikan lewat konferensi pers," kata Iffa saat dimintai konfirmasi, Ahad, 1 Desember 2024.

Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |