TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi mendapat banyak sorotan. Isinya bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu dalamnya antara lain menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian. Hal sama berlaku untuk perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).
Sebelumnya, kongres hanya membutuhkan persetujuan mayoritas anggota induk organisasi itu. Kini, dengan Permenpora nomor 14/2024, hal itu baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kemenpora dan kementerian terkait.
Permenpora ini bisa dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Kehadirannya bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang mengatur agar olahraga netral dari intervensi politik.
Isi Piagam Olimpiade itu antara lain menekankan, “Menyadari bahwa olahraga terjadi dalam kerangka masyarakat, organisasi olahraga dalam Gerakan Olimpiade harus menerapkan netralitas politik. Mereka mempunyai hak dan kewajiban otonomi, yang mencakup kebebasan menetapkan dan mengendalikan peraturan olahraga, menentukan struktur dan tata kelola organisasi mereka, menikmati hak pemilihan umum yang bebas dari pengaruh luar dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip tata kelola yang baik diterapkan."
Piagam Olimpiade adalah peraturan dan pedoman mengenai penyelenggaraan Olimpiade, dan untuk mengatur Gerakan Olimpiade. Piagam ini terakhir kali direvisi pada 9 September 2013.
Olympic Charter ini juga menyatakan bahwa peran Komite Olimpiade Internasional (IOC) adalah untuk mempromosikan Olimpiade di seluruh dunia dan memimpin Gerakan Olimpiade. Misi IOC antara lain, "Menentang penyalahgunaan politik atau komersial terhadap olahraga dan atlet.”
Pasal-pasal Kontroversial
Seperti apa isi Permenpora nomor 14/2024? Aturan ini terdiri dari 18 bab dan 54 pasal.
Simak beberapa pasal penting di dalamnya:
Pasal 10 ayat 2: “Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.”
Pasal 18 ayat 1: "Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan."
Pasal 19 ayat 2: "Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan."
Pasal 21 ayat 1: "Setiap perubahan kepengurusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi, harus dilakukan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas rekomendasi dari Menteri."
Pasal 21 ayat 2: "Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi."
Pasal 28 ayat 1: "Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan Olahragawan."
Pasal 44 ayat 2: "Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia."
Kenapa Menpora Menerbitkan Aturan Itu?
Permenpora nomor 14/2024 dikeluarkan pada 18 Oktober lalu. Sosialisasinya juga sudah dilakukan oleh Kemenpora terhadap pengurus cabang olahraga pada 18-20 November 2024.
Kenapa Menpora menerbitkan aturan itu? Wakil Menpora Taufik Hidayat sempat menyampaikan jawaban untuk pertanyaan itu dalam acara sosialisasi yang dilakukan di Holiday Inn Bandung Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, 20 November lalu.
Taufik menyatakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dikeluarkan menyudahi dualisme dalam kepengurusan induk cabang olahraga di Indonesia. Aturan ini disebutnya sebagai upaya pemerintah dalam menjamin independensi dan legitimasi kepengurusan induk cabang olahraga di Indonesia.
"Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri (Pemuda dan Olahraga), bahwa Permenpora ini harus cepat disosialisasikan dan alhamdulillah sekarang terlaksana," kata Taufik, seperti termuat dalam laman Kemenpora.
Taufik memastikan tidak ada intervensi dalam Permenpora itu, sebaliknya ini merupakan aturan baru agar cabang olahraga dikelola lebih tertib lagi. "Karena buat saya, sangat sedih kalau ada dualisme kepengurusan cabor, apalagi kalau ada yang tiga kepengurusan, kita tidak mengharapkan itu," kata Taufik.
Mantan atlet bulu tangkis ini mengatakan, pemerintah mempedulikan pembinaan atlet dan ingin menghindarkan konflik kepengurusan cabang olahraga sehingga tak berpengaruh buruk terhadap pembinaan atlet. "Intinya kita sayang, kita peduli kepada atlet. Karena pengurus maupun saya di sini hanya sementara, tetapi atlet itu tidak akan pernah putus," kata Taufik.