TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai kasus korupsi berupa pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ibarat pepatah “pagar makan tanaman”. Perbuatan para terdakwa yang melakukan pemerasan terhadap tahanan korupsi di rutan itu dianggap oleh majelis sebagai pemberantasan korupsi melalui tindakan korupsi.
Hal tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan dalam pertimbangan majelis dalam memutuskan vonis terhadap 15 terdakwa perkara ini. “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar memakan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata hakim anggota ketika membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, pada Jumat sore, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis menganggap perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang “kejar-kejaran” melakukan pemberantasan korupsi. Kemudian, tindakan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh para terdakwa dinilai telah mencoreng citra KPK, sekaligus menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu. Selain itu, kata majelis hakim, 15 terdakwa yang terseret kasus itu pun sudah menikmati hasil pungli mereka.
Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya keadaan yang meringankan pidana mereka. “Para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya,” tutur hakim. Lebih lanjut, para terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut.
Para terdakwa dalam kasus ini meliputi Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi; Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula petugas Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
“Telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua Maryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor.
Belasan terdakwa itu dijatuhkan pidana penjara dan denda. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti. Berikut rincian vonis 15 terdakwa perkara pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi divonis penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan. Hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 398 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
2. Hengki divonis penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan, dengan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 419,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
3. Ristanta divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun kurungan.
4. Eri Angga Permana divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Sopian Hadi divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 317 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
6. Achmad Fauzi divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 6 bulan kurungan.
7. Agung Nugroho divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 56 juta subsider 6 bulan kurungan.
8. Ari Rahman Hakim divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan.
9. Muhammad Ridwan divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 159,5 juta subsider 8 bulan kurungan.
10. Mahdi Aris divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 96,2 juta subsider 6 bulan kurungan.
11. Suharlan divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan kurungan.
12. Ricky Rachmawanto divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan kurungan.
13. Wardoyo divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 71,15 juta subsider 6 bulan kurungan.
14. Muhammad Abduh divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 93,95 juta subsider 6 bulan kurungan.
15. Ramadhan Ubaidillah divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan kurungan.
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, dengan nilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.