Polda Aceh Tangkap 5 Pelaku Tambang Ilegal di Nagan Raya, Salah Satu Barang Bukti Emas Pasir 14 Gram

17 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Personel Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0016 berhasil menangkap lima orang terduga pelaku penambangan ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 7 Januari 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani.

“Benar, ada lima orang yang kita amankan terkait penambangan ilegal, yaitu AI (44) yang berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk,” kata Vitra dalam keterangan yang diterima Tempo.co, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masing-masing pekerja tambang ilegal itu tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Vitra mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan saat petugas gabungan tengah menggelar patrol dan penertiban di lokasi yang dicurigai ada aktivitas tambang ilegal. Patroli tersebut dilakukan selama dua hari, yaitu Senin hingga Selasa, 6-7 Januari 2025.

"Hari pertama patroli, kita langsung dapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lokasi penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan ekskavator, sehingga langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Dari hasil patroli di lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang masing-masingnya adalah satu unit excavator beko, emas pasir 14 gram, satu buah buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu buah timbangan emas.

"Para terduga pelaku dan semua barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Vitra.

Lebih lanjut, Iptu Vira menjelaskan saat ini kelima pelaku bersama sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, di lokasi penangkapan, tim gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan penambangan ilegal.

“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” kata Iptu Vira seperti dikutip dari Antara.

Polisi Musnahkan Camp Penambangan Ilegal

Dalam patrol tersebut, petugas juga menyisir lokasi lainnya di tambang emas ilegal tersebut, hingga ke Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di sana tim gabungan menemukan lokasi lainnya dari penambangan ilegal yang sebelumnya telah ditinggal pemilik atau pekerja tambang.

Dari hasil penyisiran lebih lanjut, petugas menemukan satu gubuk yang merupakan camp para penambang dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Lokasi tersebut juga dipasang spanduk dan pamphlet yang berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas tambang ilegal atau larangan untuk PETI.

"Sebenarnya, imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan," ujarnya.

Bukan hanya itu, Ia juga berharap stakeholder terkait dapat berkolaborasi mencarikan solusi terhadap penambangan ilegal tersebut. Ini tertuang sebelumnya dalam wacana untuk mengusung wilayah tersebut menjadi sebuah wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hal ini tentunya memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan agar dapat terwujud.

"Dari sisi ekonomi masyarakat, wacana itu dapat mendukung, dari segi lingkungan juga bisa direhabilitasi sesuai wilayah kerja WPR-nya,” kata Vira.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |