YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil membongkar kasus tawuran brutal yang melibatkan dua geng remaja di Jalan Lowanu, Brontokusuman, Kota Yogyakarta, yang terjadi pada 2 Mei 2025 lalu.
Sebanyak 10 orang pelaku kini diamankan, sementara 30 lainnya masih dalam pengejaran aparat. Tragisnya, empat dari pelaku yang ditangkap tercatat masih berstatus anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M.P. Probo Satrio, menjelaskan, bentrokan dipicu kesepakatan duel antara dua geng yang menamakan diri Vascal dan Morenza. Keduanya janjian melalui sambungan telepon untuk menggelar “perang tanding” di lokasi kejadian.
“Mereka sepakat tawuran. Bukan sekadar bentrok spontan, tapi memang direncanakan. Masing-masing geng membawa sekitar 20 orang anggota,” ungkap Probo saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (11/7/2025).
Peristiwa itu menimbulkan empat korban luka serius yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah dan RS Lempuyangwangi. Korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti celurit dan pedang. “Salah satu korban sempat dalam kondisi cukup parah akibat luka tusuk, tetapi kini sudah membaik,” kata Probo.
Dari proses penyelidikan, polisi semula mengamankan dua tersangka berinisial FR alias Elo, dan WR. Penelusuran lebih lanjut lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi tawuran mengantarkan polisi kepada delapan pelaku lain.
Adapun 10 pelaku yang kini sudah diamankan di antaranya Fero Bramantyo (18) alias Elo, Wisnu Pradipta (18), Yusuf Akhmad (18) alias Ucup, Satria Putra (19), Bima Saputra (19) alias Bimbim, Rifky Nazaruddin (21), serta empat pelaku di bawah umur berinisial RH (16), AF (16) alias Boy, HD (16), dan AL (16) alias Plentong.
“Para pelaku anak ini justru berperan sebagai petarung (fighter), sedangkan beberapa pelaku dewasa menjadi joki. Ada yang membawa pedang, ada pula yang membawa celurit,” beber Probo.
Meskipun masih berusia muda, Probo menegaskan geng tersebut bukan merupakan geng sekolah tunggal. Para anggotanya berasal dari beragam sekolah, bahkan beberapa bukan pelajar.
“Ini bukan geng yang hanya terdiri dari siswa satu sekolah. Mereka saling terhubung, bahkan melibatkan orang-orang di luar sekolah,” terangnya.
Polisi masih memburu sisa 30 orang yang terlibat dalam aksi tawuran berdarah itu, dengan rincian 13 orang dari geng Vascal dan 17 orang dari geng Morenza. Identitas para buron, kata Probo, sudah dikantongi pihak kepolisian.
Para pelaku dewasa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan kini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
“Kami publikasikan kasus ini agar menjadi peringatan keras bagi kelompok-kelompok lain yang ingin membuat keributan serupa. Masyarakat Jogja sudah resah dengan aksi geng seperti ini,” pungkas Probo. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.