TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah membantah telah melakukan upaya represif dengan menangkap masyarakat yang menolak rencana pembukaan tambang baru milik PT Timah Tbk di Laut Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Bantahan itu menjawab kabar penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang warga Desa Beriga yakni Leni, Dung dan Dodi yang dilakukan polisi kemarin.
Kapolres Bangka Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Pradana Aditya Nugraha mengatakan informasi yang menyebutkan adanya tindakan represif tersebut terhadap masyarakat tersebut keliru.
"Informasi tersebut keliru. Penahanan dilakukan terhadap tersangka dikarenakan terlibat pada kasus pencurian yang dilaporkan oleh warga di desa tersebut," ujar Aditya kepada Tempo, Jumat, 15 November 2024.
Aditya menuturkan informasi tindakan represif polisi yang tersebar di masyarakat dipelintir dan disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Inilah peran media untuk secara obyektif memberitakan data dan fakta. Terimakasih sudah mengkonfirmasikan dan membantu meluruskan informasi ini," ujar dia.
Diinformasikan, rencana PT Timah TBK membuka tambang baru di laut Batu Beriga saat ini menuai penolakan dari mayoritas warga dengan alasan akan menghilangkan mata pencaharian sebagai nelayan. Disisi lain, PT Timah pun tetap ngotot karena sudah memiliki legalitas lengkap dan sudah diamanahkan negara dalam mengelola cadangan timah.
Saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Anggaran DPRD Bangka Belitung pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu, tokoh agama Desa Batu Beriga, Marzuki mengatakan ada banyak alasan mengapa masyarakat menolak penambangan timah di laut diantaranya hilangnya mata pencaharian nelayan.
"Selain itu, kita khawatirkan terjadinya hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat. Jika tambang itu jadi, akan banyak manusia yang masuk ke desa kami. Bukan hanya dari Bangka tetapi juga dari daerah lain," ujar Marzuki saat
Marzuki menuturkan masyarakat tetap menolak adanya pertambangan timah di laut Batu Beriga apa pun yang terjadi. Dia meminta pemerintah turun tangan melindungi wilayah masyarakat dari rencana penambangan.
"Kami mohon jangan sampai ada pertambangan timah di desa kami. Kepada pemerintah lindungilah kami," ujar dia.
Tokoh Pemuda Desa Batu Beriga, Prasetya Jorgi mengatakan masyarakat Batu Beriga sebagai warga negara mempunyai hak untuk hidup dan melindungi daerah serta mata pencaharian.
"Jadi bukan PT Timah saja yang punya hak untuk menambang. Kami juga punya hak yang sama. Kalau PT Timah punya izin, coba tunjukkan. Kalau semuanya lengkap mengapa baru sekarang mau menambang," ujar dia.
Prasetya juga menyinggung keabsahan dan penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki PT Timah.
"AMDAL harus mendapat persetujuan masyarakat. Sementara di Batu Beriga 80 persen masyarakat menolak tambang. Kalau tidak percaya silahkan datang ke desa kami dan cek sendiri," ujar dia.
Sementara Kepala Unit Tambang Laut dan Darat Wilayah Bangka Selatan PT Timah TBK, Sigit Prabowo mengatakan pihaknya mempunyai hak melakukan penambangan karena sebagai perusahaan BUMN telah diamanatkan negara mengoptimalkan cadangan timah.
"Kita memahami pro kontra karena itu ada disetiap kegiatan. Di Batu Beriga kita mempunyai IUP dan itu sudah lama dimulai dari KP (Kuasa Penambangan ) eksplorasi, KP eksploitasi dan pada 2010 sejak pemberlakuan Undang-undang minerba berubah menjadi IUP," ujar dia.
Terpenuhinya semua legalitas, kata Sigit, menjadi dasar dan hak PT Timah untuk melakukan penambangan. Rencana dilakukan penambangan saat ini, kata dia, disebabkan pihaknya menjaga kondusifitas ditengah masyarakat.
"Kalau mau memaksa kita bisa saja sebenarnya. Tapi itu kita hindari. Kalau bisa kita diskusi dan mendengar aspirasi itu lebih baik. Kenapa tidak seperti itu," ujar dia.
Sigit menuturkan kekayaan cadangan timah di Batu Beriga sangat disayangkan apabila tidak dioptimalkan. Dia menyebutkan PT Timah tetap terbuka mendengar semua aspirasi masyarakat untuk bisa menemukan solusi terbaik.
"Kami tidak semata-mata melakukan menambang karena mentang-mentang kami BUMN dan punya legalitas. Kami juga punya hak karena ada amanah dari negara. Kita bayar semua iuran yang jadi kewajiban," ujar dia.