TEMPO.CO, Jakarta - Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Melalui peraturan ini, Presiden membentuk lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, disingkat Badan Intelijen Keuangan..
Lembaga baru tersebut akan bekerja di bawah koordinasi langsung Menteri Sri Mulyani Indrawati dan dipimpin oleh seorang kepala. Berdasarkan Pasal 53 dalam Perpres 158, badan ini memiliki tugas untuk mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi, serta menangani pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Perubahan lainnya yang tercantum dalam Perpres ini termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta pendirian Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Dengan adanya perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur Kementerian Keuangan, dan fungsinya dialihkan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Latar Belakang dan Tujuan
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan di balik perombakan struktur organisasi Kementerian Keuangan. Perubahan ini mencakup pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan Badan Intelijen Keuangan bertujuan memperkuat infrastruktur digital di Kementerian Keuangan. Badan ini akan menjadi pendorong utama transformasi digital kementerian dengan fokus pada pengembangan teknologi digital dan peningkatan kemampuan intelijen keuangan.
Sri Mulyani menyatakan bahwa badan ini sangat penting dalam menghadapi perkembangan digitalisasi global serta dalam meningkatkan kemampuan analisis dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
“Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” ucapnya.
4 Alasan Perombakan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, di Jakarta pada Kamis, 7 November 2024, menjelaskan empat alasan di balik perombakan ini. Pertama, perubahan ini dipengaruhi oleh kondisi dinamika geopolitik serta perkembangan ekosistem keuangan nasional saat ini.
Kedua, peran Menteri Keuangan dalam menetapkan kebijakan sektor keuangan semakin kompleks, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketiga, peran Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara (BUN) menjadi semakin rumit, terutama dalam pengelolaan penerimaan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.
Terakhir, perubahan ini bertujuan memperkuat integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan melalui kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Adapun 4 fungsi dari badan intelijen keuangan berdasarkan Perpres Nomor 158 Tahun 2024 yaitu:
- Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan, dan
- Pelaksanaan administrasi Badan.
SUKMA KANTHI NURANI | ILONA ESTHERINA | GRACE GANDHI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Sri Mulyani Minta Menteri dan Pejabat Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas