JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2019–2023) yang menyeret nama Nadiem Makariem dalam kasus dugaan korupsi, ternyata memang sudah menjadi kontroversi sejak awal.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Dalam proses penyelidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat antara berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan yang mendukung penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS (Chromebook).
Padahal, berdasarkan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, hasilnya dinilai tidak efektif. Alasannya, sistem berbasis internet ini tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur jaringan di banyak wilayah Indonesia yang belum merata.
“Tim teknis sebenarnya merekomendasikan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diganti dengan kajian baru yang justru mengarah pada penggunaan Chrome OS buatan Google,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan tersebut melibatkan dana fantastis, yakni sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Program ini sempat diumumkan secara terbuka oleh Menteri Nadiem Makarim pada 21 Juli 2021. Dalam konferensi pers kala itu, ia menyebutkan bahwa digitalisasi sekolah akan menggunakan produk dalam negeri sepenuhnya.
“Nantinya akan dikirimkan 190.000 laptop ke 12.000 sekolah dengan total anggaran Rp1,3 triliun, seluruhnya untuk produk dalam negeri bersertifikat TKDN,” ujar Nadiem.
Namun kebijakan tersebut menuai kritik dari publik. Warganet mempertanyakan efisiensi Laptop Merah Putih yang dibekali sistem Chromebook namun dibanderol hingga Rp10 juta per unit, sementara spesifikasinya tergolong rendah, hanya dengan kapasitas penyimpanan 32 GB.
Sebagai informasi, Chromebook adalah perangkat dengan sistem operasi ringan berbasis Chrome OS buatan Google. Perangkat ini cocok untuk aktivitas berbasis cloud dan layanan Google seperti Docs, Drive, dan Gmail. Namun, Chromebook memiliki keterbatasan dalam menjalankan aplikasi non-Google seperti software berbasis Windows atau Mac, kecuali dengan dukungan aplikasi tambahan seperti VMWare.
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah FH dan JT, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim pada masa jabatannya di Kemendikbudristek 2019–2024. Keduanya diperiksa karena diduga memiliki keterlibatan dalam penyusunan kebijakan atau pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari apartemen pribadi FH dan JT, termasuk beberapa laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, serta dokumen berupa 15 buku agenda penting.
Terkait kemungkinan pemanggilan Nadiem Makarim, Harli menyatakan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan menteri tersebut jika dibutuhkan untuk memperjelas perkara.
“Jika menjadi kebutuhan dalam penyidikan, maka bisa saja dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Penyidikan akan terus dilanjutkan dengan memeriksa siapa pun yang dinilai dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop digitalisasi pendidikan ini.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.