Gegara Listrik Sering Padam, Pria di Pati Serang Kantor Desa Pakai Ketapel Berpeluru Gotri

19 hours ago 9

 (Kiri) Eko, warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati memperlihatkan cekungan bekas tembakan peluru di pintu kaca balai desa setempat, Rabu (28/5/2025). Total ada enam titik bekas tembakan yang ditemukan, baik di dinding maupun pintu Kantor Desa Langse. (Kanan) Kasatreskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo, di ruang kerjanya, Kamis (29/5/2025), menunjukkan barang bukti ketapel yang digunakan pelaku perusakan Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati | tribunnnews

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara listrik sering padam, seorang pria warga Pati nekat menyerang kantor kepala desa dengan ketapel yang dilengkapi proyektil peluru gotri. Aksi yang terjadi di Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Selasa (27/5/2025) malam itu membuat geger warga dan perangkat desa.

Akibat serangan tersebut, ditemukan enam lubang di dinding dan pintu kantor desa. Selain itu, polisi juga menemukan peluru gotri berserakan di lokasi kejadian, yang semula diduga berasal dari senapan angin atau airsoft gun.

Kepala Desa Langse, Amrudin, mengaku perangkat desa merasa khawatir dengan insiden itu. “Yang jelas itu sudah menakut-nakuti. Tapi saya belum tahu detailnya seperti apa karena saya sedang ke luar kota. Kami sudah lapor ke Polsek Margorejo,” ujarnya pada Rabu (28/5/2025).

Meski sempat terpasang garis polisi saat proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelayanan di kantor desa tetap berjalan normal. Namun suasana sempat mencekam, terlebih dengan adanya dugaan teror terhadap perangkat desa.

Kapolres Pati AKBP Jaka Wahyudi membenarkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk peluru gotri, dan mengirimkannya ke laboratorium forensik untuk diteliti. “Saat ini tim Inafis masih melakukan pendalaman. Kami akan rilis setelah data lengkap,” ujarnya.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyerangan. Ia adalah Andik Dwi Kristanto (35), warga desa setempat, yang diringkus di rumahnya pada Rabu (28/5/2025) tengah malam.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo, Andik mengaku kesal karena listrik di rumahnya sering padam. Kekesalan itu dilampiaskannya dengan merusak fasilitas kantor desa. “Pengrusakan Balai Desa Langse dipicu oleh masalah pemadaman listrik. Kami masih mendalami kaitan antara motif tersebut dengan aksi pelaku,” ujar Heri, Kamis (29/5/2025).

Menariknya, pelaku tidak menggunakan senapan angin seperti dugaan awal. Ia justru memakai ketapel sebagai alat utama serangan, dengan peluru berupa gotri yang cukup membahayakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |