Serikat Buruh Tolak Usulan Fahri Hamzah Soal Cicilan Rumah Dipotong Langsung dari Gaji

4 hours ago 7

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal | Instagram | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, yang mengusulkan pemotongan langsung gaji buruh untuk pembayaran cicilan rumah, mendapat penolakan keras dari kalangan serikat buruh.

Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh menyatakan keberatan terhadap skema yang disebut attachment earning tersebut. Mereka menilai, kebijakan pemotongan gaji secara otomatis tanpa persetujuan personal merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja.

“Skema seperti ini tak bisa diberlakukan secara menyeluruh dan sepihak,” ujar Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, pemotongan gaji untuk kepentingan kredit perumahan adalah urusan pribadi yang harus melibatkan persetujuan tertulis dari masing-masing buruh. Ia menegaskan bahwa kondisi setiap buruh berbeda, termasuk dari sisi kebutuhan dan kemampuan finansial.

“Tidak semua buruh butuh rumah. Ada yang sudah punya, ada juga yang tidak mampu mengambil cicilan. Jadi tak bisa diseragamkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Iqbal menyampaikan bahwa secara legal, pemotongan gaji buruh tanpa persetujuan tidak memiliki dasar hukum yang memadai, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan presiden.

“Tanpa persetujuan individu, pemotongan itu tidak sah secara hukum. Jangan samakan dengan iuran wajib seperti BPJS,” ujarnya.

Dari sisi implementasi, ia juga menyoroti kerumitan teknis di level perusahaan. Menurutnya, perusahaan akan kesulitan mengelola sistem pemotongan yang bersifat individual dan bisa menimbulkan ketidakefisienan administrasi.

Iqbal juga mengutip aturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyebut bahwa pemotongan gaji maksimal hanya 50 persen dari total upah. Namun secara praktik, bank dan lembaga keuangan biasanya menetapkan batas aman potongan tidak lebih dari 30 persen untuk menghindari gagal bayar.

“Kalau potongan cicilan rumah melampaui ambang itu, buruh akan semakin tertekan secara ekonomi. Ini berpotensi mendorong mereka ke jurang kemiskinan struktural,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini belum ada praktik resmi di perusahaan-perusahaan industri yang memberlakukan skema potong gaji secara kolektif untuk pembiayaan rumah.

“Kecuali disepakati secara personal antara buruh dan perusahaan, itu tidak masalah. Tapi kalau dipaksakan secara nasional, kami akan menolaknya tegas,” tandas Iqbal.

KSPI dan Koalisi Serikat Buruh mendesak pemerintah untuk tidak gegabah dalam menyusun kebijakan yang menyangkut hak-hak dasar pekerja.

“Gaji buruh seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, bukan justru dijadikan objek pemotongan massal tanpa perlindungan,” pungkasnya.

Mereka mengajak negara hadir dengan solusi berbasis keadilan, partisipatif, dan tidak menyerahkan sepenuhnya urusan perumahan kepada mekanisme pasar. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |