Pungli Para Tahanan, Eks Kamtib dan Plt Kepala Rutan KPK Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 250 Juta

4 weeks ago 25

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Hengki dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan periode 2018 Deden Rochendi. Majelis hakim menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di lingkungan Rutan KPK.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara, untuk terdakwa Deden Rochendi selama lima tahun,” ucap Hakim Ketua Maryono ketika membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, pada Jumat sore, 13 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Deden juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta. Apabila Deden tak membayar denda tersebut, maka hukumannya digantikan dengan pidana penjara enam bulan. Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan untuk Deden, yakni ia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 398 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan untuk eks Kamtib Rutan KPK Hengki. “Terdakwa Hengki selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hakim Ketua Maryono. Hengki juga dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 419,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Selain Deden dan Hengki, 13 terdakwa lainnya juga menghadapi vonis pada persidangan ini. Mereka divonis empat tahun penjara dan denda, serta dihukum membayar uang pengganti.

Adapun majelis hakim menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi ini. “Telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mereka dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, dengan nilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Berikut rincian vonis 15 terdakwa perkara pungli di Rutan KPK

1. Deden Rochendi divonis penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan. Hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 398 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

2. Hengki divonis penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan, dengan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 419,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

3. Ristanta divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun kurungan. 

4. Eri Angga Permana divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Sopian Hadi divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 317 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

6. Achmad Fauzi divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 6 bulan kurungan.

7. Agung Nugroho divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 56 juta subsider 6 bulan kurungan.

8. Ari Rahman Hakim divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan. 

9. Muhammad Ridwan divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 159,5 juta subsider 8 bulan kurungan.

10. Mahdi Aris divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 96,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

11. Suharlan divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan kurungan.

12. Ricky Rachmawanto divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan kurungan.

13. Wardoyo divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 71,15 juta subsider 6 bulan kurungan.

14. Muhammad Abduh divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 93,95 juta subsider 6 bulan kurungan.

15. Ramadhan Ubaidillah divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan kurungan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |