Reaksi PBNU dan PP Muhammadiyah Soal Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

5 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 23 Januari 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu usulan Badan Legislasi DPR adalah pemberian izin tambang secara prioritas pada perguruan tinggi. 

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Minerba berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.

Bob menuturkan pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama mengelola sumber daya alami. “Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” kata dia setelah rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

PBNU Tidak Akan Ajukan Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi NU

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan pihaknya tidak akan meminta konsesi tambang untuk perguruan tinggi milik NU. Dia menuturkan mengelola tambang bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan biaya sangat besar. 

Karena itu, kata dia, saat ini PBNU memilih berfokus menyelesaikan konsesi yang sudah diberikan oleh pemerintah terlebih dahulu. “Saya jamin kami nggak akan melebar untuk perguruan tinggi NU meminta konsesi, karena kami ingin konsentrasi dulu menggarap konsesi yang sudah diberikan,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR di kompleks parlemen pada Rabu, 22 Januari 2025.

PBNU telah mendirikan sebuah badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola konsesi tambang di Kalimantan Timur. Konsesi yang diberikan pemerintah berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan luas lahan mencapai 26 ribu hektare. “Jadi, bagi kami, kami konsentrasi dulu untuk menyelesaikan konsesi yang satu ini, sampai ini berhasil. Nah, kalau sudah berhasil, baru kami bisa memikirkan (perguruan tinggi NU minta konsesi),” kata dia.

PP Muhammadiyah: Tak Semua Perguruan Tinggi Punya Kemampuan Mengelola Tambang

Pengurus Pusat Muhammadiyah memberikan catatan kritis terhadap usulan memberikan wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi dalam RUU Minerba. 

Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suwandi mengatakan tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan mengelola tambang. Terlebih lagi, kebijakan yang memprioritaskan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B.

“Kami melihat tidak semua perguruan tinggi punya kemampuan dan punya program studi pertambangan dan geologi,” kata Syahrial saat RDPU bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Rabu.

Syahrial menilai pengelolaan tambang adalah kegiatan yang kompleks dan mencakup proses terintegrasi dari hulu ke hilir di berbagai aspek. Oleh karena itu, meskipun beberapa perguruan tinggi memiliki jurusan geologi, tidak semuanya memiliki akreditasi yang memadai sehingga bisa mengelola tambang. "Jadi ini (usulan perguruan tinggi mengelola tambang) perlu diperjelas menurut kami," kata dia.

Hammam Izzuddin dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Megawati Nyanyi Lagu Cinta Hampa di Perayaan Hari Ulang Tahun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |