Reaksi Pemuda Pancasila atas Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK

4 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025. Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Menanggapi penggeledahan rumah Japto tersebut, Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila menghormati proses hukum oleh KPK. “Kalau secara proses, saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan kasus Rita Widyasari di tahun 2017, tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Arif mengingatkan proses hukum yang berlaku harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia mengatakan, sejauh ini, tidak ada arahan khusus dari Japto kepada para anggota Pemuda Pancasila mengenai permasalahan tersebut. Menurut dia, Japto meminta seluruh anggotanya agar berpikiran positif dan tidak bereaksi berlebihan. “Tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi dan minta untuk mendoakan beliau agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata dia. 

Dia menyebutkan Japto pun menghormati KPK karena telah bersikap profesional dan kooperatif ketika menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. “Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

Penyidik KPK menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi. KPK juga menyita uang, yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing, senilai Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

KPK Akan Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Adapun KPK memastikan akan memeriksa Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tessa mengatakan pemeriksaan itu diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah mereka. “Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi keterkaitannya dengan hal-hal lain," kata Juru Bicara KPK itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Tessa menuturkan belum ada jadwal pasti kapan Japto akan diperiksa. Dia juga mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini. 

KPK sedang menelusuri kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.

Kasus TPPU Rita Widyasari juga sempat menyeret Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin. KPK sempat menggeledah rumah Said dan menyita sejumlah kendaraan. Penyidik juga telah memeriksa Said pada Juni 2024.

Mutia Yuantisya dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa Pejabat Bappeda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |