TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sebuah langkah penting, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pada Kamis, 21 November 2024, mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant, serta pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, yang biasa dikenal sebagai Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Surat perintah tersebut dikeluarkan ketika serangan genosida Israel di Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 103.000 orang lainnya.
Serangan Israel telah membuat hampir seluruh penduduk mengungsi di tengah-tengah blokade yang sedang berlangsung dan disengaja yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.
Berikut tanggapan Israel dan Palestina atas surat perintah penangkapan tersebut:
Israel
Kantor Perdana Menteri Israel pada Kamis menolak putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, dan menggambarkannya sebagai "anti-Semit".
"Israel menolak dengan jijik tindakan tidak masuk akal dan salah yang dituduhkan oleh ICC," kata kantornya dalam sebuah pernyataan, dan menambahkan bahwa Israel tidak akan "menyerah pada tekanan" untuk membela warganya.
Pejabat-pejabat Israel lainnya juga menyamakan surat perintah penangkapan itu dengan anti-Semitisme.
"Ini adalah antisemitisme modern dengan kedok keadilan," Menteri Transportasi Israel Miri Regev menulis di X, menyebut surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang sebagai "absurditas hukum".
"Hanya anti-Semitisme, selalu anti-Semitisme," kata Menteri Perumahan Yitzhak Goldknopf, mengutip sebuah ayat dari Taurat yang menyatakan bahwa orang Yahudi adalah "bangsa yang tinggal sendirian, tidak diperhitungkan di antara bangsa-bangsa".
Dikutip Al Jazeera, Itamar Ben-Gvir, menteri keamanan nasional sayap kanan Israel, mengatakan: "Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag sekali lagi menunjukkan bahwa pengadilan ini anti-Semit. ... Saya mendukung perdana menteri dalam perang yang adil."
"Jawaban atas surat perintah penangkapan: menerapkan kedaulatan atas seluruh wilayah Yudea dan Samaria [Tepi Barat yang diduduki], pemukiman di seluruh bagian negara dan memutuskan hubungan dengan otoritas teroris, termasuk sanksi," tambahnya.
Palestina
Hamas mengeluarkan pernyataan resmi: "Kami menyerukan kepada Mahkamah Pidana Internasional untuk memperluas cakupan pertanggungjawaban kepada semua pemimpin penjajah."
Pejabat senior Hamas, Basem Naim, mengatakan, “Ini adalah langkah penting dalam perjalanan menuju keadilan dan membawa keadilan bagi para korban, namun ini tetap merupakan langkah yang terbatas dan spiritual jika tidak didukung secara praktis oleh semua negara."
Utusan Palestina untuk Inggris, pada Kamis, menyerukan agar "kekuatan hukum penuh" diterapkan secara adil kepada "penjahat perang Israel" setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, dan Gallant.
Duta Besar Hussam Zomlot memuji surat perintah penangkapan ICC, dan menyebutnya sebagai langkah menuju akuntabilitas dan keadilan di Palestina, lapor Anadolu Agency.
Ia menulis tentang X, merujuk pada Nakba ("Bencana") tahun 1948, pembersihan etnis Palestina melalui pemindahan dengan kekerasan dan perampasan tanah, properti, dan harta benda mereka.
Belanda
Belanda siap untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC terhadap Netanyahu jika diperlukan, demikian dilaporkan kantor berita Belanda ANP, mengutip pernyataan menteri luar negeri negara itu, Caspar Veldkamp.
Jika pemimpin Israel itu datang ke tanah Belanda, dia akan ditangkap, kata Veldkamp di Dewan Perwakilan Rakyat, media lokal Nos melaporkan.
"Belanda menerapkan Statuta Roma 100 persen," kata menteri luar negeri, dikutip Al Jazeera.
Para penandatangan Statuta Roma dan anggota ICC terikat untuk menangkap ketiganya jika mereka melakukan perjalanan ke negara mereka.
Prancis
Dilansir Reuters, reaksi Prancis terhadap surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan sejalan dengan undang-undang pengadilan, juru bicara kementerian luar negeri mengatakan pada Kamis, tetapi menolak untuk mengatakan apakah Prancis akan menangkap pemimpin tersebut jika ia datang ke negara itu.
Ketika ditanya dalam sebuah konferensi pers apakah Prancis akan menangkap Netanyahu, Christophe Lemoine mengatakan bahwa itu adalah pertanyaan yang rumit secara hukum.
"Ini adalah hal yang rumit secara hukum sehingga saya tidak akan mengomentarinya hari ini," katanya.