TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia atau Persepsi memberikan sanksi terhadap lembaga survei Poltracking Indonesia karena risetnya tentang tingkat elektabilitas tiga pasangan calon di Pilkada Jakarta. Poltracking Indonesia menilai bahwa keputusan dewan etik itu tidak adil.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi. "Bagi kami keputusan dewan etik tidak adil, karena tidak proporsional dan akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap Poltracking dan LSI," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.
Menurut Masduri, lembaga surveinya telah melakukan semua standar operasional prosedur survei untuk menjaga kualitas data. Ia menyebut seluruh proses pelaksanaan survei lembaganya sudah disampaikan ketika dipanggil oleh Dewan Etik Persepsi.
Masduri mengatakan lembaga surveinya sejak awal sudah menyerahkan 2.000 data yang diolah pada survei tingkat elektabilitas Pilgub Jakarta. Termasuk raw data dari dashboard yang diminta Dewan Etik Persepsi pada 3 November 2024. "Tidak ada perbedaan antara dua data tersebut," ujarnya.
Menurut Masduri, penjelasan Dewan Etik Persepsi yang tidak mampu memverifikasi data milik Poltracking Indonesia bertolak belakang. Lembaganya sudah menyerahkan seluruh data yang diminta oleh Dewan Etik Persepsi dalam beberapa kali kesempatan dan memberikan penjelasan secara detail ketika diperiksa oleh dewan etik.
Masduri mengatakan lembaga surveinya menggunakan aplikasi dalam proses pelaksanaan riset itu. "Jadi tidak bisa disamakan dengan LSI yang membandingkan kuesioner cetak dan raw datanya, yang kemudian jadi tolak ukur penyelidikan dewan etik," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Etik Persepsi memberikan sanksi terhadap lembaga survei Poltracking Indonesia lantaran risetnya terhadap tingkat elektabilitas tiga pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Etik Persepsi, Asep Saefuddin.
Asep mengatakan pemberian sanksi itu didasari atas hasil penyelidikan terhadap lembaga survei tersebut. Bukan hanya memeriksa Poltracking Indonesia, Dewan Etik juga memanggil Lembaga Survei Indonesia atau LSI.
Kedua lembaga survei ini merilis hasil risetnya terhadap tingkat elektabilitas tiga pasangan calon di Pilgub Jakarta. Dengan metode yang sama, hasil riset kedua lembaga survei itu menunjukkan perbedaan hasil yang signifikan secara statistik.
Iklan
Namun, kata Asep, berdasarkan hasil penyelidikan secara tatap muka dan keterangan tertulis, pelaksanaan survei LSI dinyatakan telah memenuhi prosedur. Sebaliknya, ujar Asep, pelaksanaan survei yang dilakukan Poltracking Indonesia ditemukan sejumlah kejanggalan.
Asep mengatakan, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli sebanyak 2.000 sampel responden ketika diperiksa tatap muka pada 29 Oktober 2024. Lembaga survei itu berdalih data asli telah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data.
Saat dimintai keterangan tertulis, Poltracking Indonesia juga disebut tidak melampirkan raw data asli 2.000 sampel. Dalam pemeriksaan lanjutan, kata Asep, Poltracking Indonesia belum bisa menunjukkan raw data asli tersebut karena datanya sudah dihapus dari server.
Pada 3 November 2024, Asep mengatakan menerima raw data dari Poltracking Indonesia yang sebelumnya disebut telah terhapus dari server. "Dewan Etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin, 4 November 2024.
Terhadap perbedaan dua data set itu, Asep berujar pihaknya tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei yang dilakukan Poltracking Indonesia sudah sesuai prosedur survei opini publik. Selain itu, Poltracking Indonesia juga tidak dapat menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebanyak 1.652 dengan 2.000 data sampel yang dirilis ke publik.
Menurut Asep, tidak adanya penjelasan memadai ihwal ketidaksesuaian itu membuat Dewan Etik tak dapat menilai kesahihan data survei Poltracking Indonesia. "Terhadap hal-hal itu, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia," kata dia.
Pilihan Editor: Poltracking Indonesia Dilarang Rilis Hasil Survei Tentang Pilkada Jakarta