Ridwan Kamil Minta Pendukung Tetap Semangat Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, Syarat dan Ketentuan yang Berlaku?

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kontestasi Pilkada Jakarta telah dihelat pada 27 November 2024. Usai meninjau hasil hitung cepat alias quick count, Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) meminta kepada para pendukungnya untuk tetap semangat dan berkomitmen bila Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran.

"Andaikan ternyata harus dua putaran, tentu kita terus bersemangat dan berkomitmen untuk menjalankan proses yang kedua ini dengan jujur, dengan integritas agar yang terpilih betul-betul memiliki legitimasi menjadi pemimpin di Jakarta," kata RK dilansir dari Antara Rabu, 27 November 2024 petang.

Dia mengakatakan bakal menerima masukan-masukan terkait strategi apa yang masih kurang karena dinamika politik di Jakarta luar biasa.

"Kami juga sudah menerima masukan-masukan terkait apakah strategi masih ada yang kurang, apakah lain sebagainya karena memang dinamikanya luar biasa, khususnya Jakarta yang menjadi pusat perhatian se-Indonesia sebegitu rupa, sehingga tentu akan jadi sebuah kontemplasi dan strategi apa yang akan kita lakukan," ucapnya.

Lebih lanjut RK meminta kepada warga Jakarta untuk menunggu keputusan resmi dari KPU Jakarta terkait penghitungan suara pada pertengahan Desember 2024.

"Setelah itu kalau memang harus putaran kedua, mari kita berkomunikasi lagi, aspirasi-aspirasinya tentu akan kita dengar dengan segala bentuk kampanye di tahap kedua yang tentunya harus lebih baik," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kamil juga mengeklaim pelaksanaan Pilkada Jakarta kali ini berbeda dibandingkan lima tahun sebelumnya. Menurutnya, pilkada menjadi lebih rekonsoliatif dan bebas dari isu SARA.

"Jadi lebih rekonsoliatif, yang dulu rival menjadi teman, teman jadi rival, tak ada masalah kemudian kampanye-nya relatif riang gembira, tidak ada hal-hal SARA yang mengemuka dalam proses selama dua bulan ini. Mudah-mudahan, ini jadi rujukan bahwa namanya pilihan per lima tahun bisa berbeda dengan sebelumnya sesuai dengan kebutuhan," kata dia.

RK kemudian mengucapkan terima kasih kepada 16 partai pendukung, tim pemenangan, relawan, aparat kepolisian dan TNI yang sudah bekerja keras luar biasa, sehingga pelaksanaan pilkada berlangsung damai, aman dan kondusif.

"Saya haturkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah menyertai dan bisa melihat suka dukanya, beginilah demokrasi kita dan di mana-mana dalam kontestasi siap menang, harus siap kalah. Yang penting kejujuran, kualitas dan kebenaran yang menjadi patokan bagaimana kita berkontestasi," katanya.

Adapun syarat kemenangan di Pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pasal 10 ayat 3 undang-undang ini mengatur bahwa jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua paslon peraih suara terbanyak satu dan dua. Peraih suara terbanyak di putaran kedua ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sebelumnya, pada 27 November malam, Tempo menghimpun berbagai hasil quick count dari berbagai lembaga survei seperti Charta Politika, Indikator Politik, Parameter Politik, dan KedaiKOPI.

Sebagian besar lembaga survei memenangkan Pramono Anung-Rano Karno dengan perolehan di atas 50 persen. 

Charta Politika Indonesia menunjukkan 50,08 persen dan Parameter Politik 50,17 persen untuk Pramono-Rano. Namun, Indikator Politik Indonesia memperlihatkan 49,85 persen untuk pasangan nomor urut 3 ini. 

Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh rata-rata 39 persen di tiga lembaga survei tersebut. Sehingga penentuan satu atau dua putaran belum bisa dipastikan karena selisih tipis. 

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | EKA YUDHA SAPUTRA | HENDRIK YAPUTRA | ALIF ILHAM FAJRIADI | ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Ridwan Kamil Berharap Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran, Apa Syaratnya?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |