TEMPO.CO, Jakarta - Konsep Partai Super Terbuka atau Tbk yang diangan-angankan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi disentil Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Golkar mengatakan pembentukan partai politik harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara PKB menyebut parpol bukan perusahaan yang berembel-embel Tbk.
Ide Jokowi itu terungkap saat wawancara dengan Najwa Shihab yang bertanya mengenai peluang dirinya bergabung dengan partai politik lagi setelah dipecat PDIP pada Desember 2024. Jokowi mengaku belum kepikiran, meskipun beberapa partai dikabarkan tertarik mengajaknya bergabung. Ia justru menyinggung konsep partai politik baru tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keinginan kita ada sebuah partai politik yang super Tbk. Artinya dimiliki oleh seluruh anggota,” kata Jokowi saat wawancara dengan Najwa Shihab yang tayang YouTube pada 11 Februari 2025.
Menanggapi wacana Jokowi, Wakil Ketua Umum atau Waketum Partai Golkar Adies Kadir menilai bahwa rencana tersebut sah-sah saja asalkan sesuai dengan perundang-undangan. Menurut dia, perlu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mendirikan partai. Termasuk, ujarnya, ihwal model partainya.
“Silakan saja. Ini baik, tapi harus sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata Adies di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025. “Mau terbuka, tertutup. Mereka pendirinya mau seperti apa arah parpolnya.”
Sementara itu, Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan bahwa pembentukan partai politik tak bisa disamakan dengan membangun perusahaan. Diketahui Tbk merupakan istilah bisnis yang menjadi rujukan untuk perusahaan dengan saham yang dapat dibeli pihak umum. Menurutnya, partai bukan perusahaan.
“Enggak bisa misalnya sekarang mau bikin partai, tapi polanya bukan pola undang-undang di kita. Kan ada wacananya menggabungkan seperti Partai Super Tbk, kayak gitu, ya ini kan bukan perusahaan,” ujar Cucun saat dijumpai di Gedung DPR RI, Kamis, 6 Maret 2025.
Pada Rabu, 3 Maret 2025 lalu, saat dijumpai wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menyampaikan angan-angannya itu telah didiskusikan dengan relawan pendukungnya di Jakarta. Presiden ke-7 RI ini menjelaskan Partai Super Tbk merupakan partai yang dimiliki semua anggotanya. Termasuk pemilihan ketuanya, yang dilakukan dengan konsep terbuka.
“(Partai Super Tbk) Partai yang terbuka, yang super terbuka yang nanti pemilihan ketuanya juga dilakukan secara terbuka oleh seluruh anggotanya, dan itu betul partai milik bersama,” kata Jokowi.
Lantas, seperti apakah syarat mendirikan parpol baru menurut peraturan perundang-undangan?
Peraturan mendirikan partai politik baru tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Adapun pendirian partai baru setidaknya harus memenuhi tiga persyaratan sebagaimana diatur dalam beleid tersebut. Tiga syarat ini yaitu:
1. Partai didirikan oleh sedikitnya 50 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia lebih dari atau sama dengan 21 tahun dan disertai akta notaris.
2. Pendirian partai setidaknya mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
3. Partai harus memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan struktur kepengurusan partai di tingkat pusat. AD yang dimaksud setidaknya memuat informasi mengenai:
- Asas dan ciri partai politik;
- Visi dan misi partai politik;
- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik;
- Tujuan dan fungsi partai politik;
- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
- Kepengurusan partai politik;
- Peraturan dan keputusan partai politik;
- Pendidikan politik; dan
- Keuangan partai politik.
Kemudian, sebagaimana disebutkan dalam pada Pasal 3 UU tersebut, setelah memiliki AD, calon partai baru perlu mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diresmikan sebagai badan hukum. Dalam pendaftaran ini, setidaknya diperlukan beberapa persyaratan administratif sebagai berikut:
1. Akta notaris pendirian partai politik.
2. Kantor tetap.
3. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak memiliki kesesuaian dengan partai lain sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ketersebaran pengurus dan kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, serta 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota terkait.
5. Ketersediaan rekening atas nama partai.
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, maka tahap berikutnya adalah verifikasi data dan kebenaran. Setelah itu, partai yang telah diakui dan didirikan secara legal memiliki hak untuk berkancah dalam pemilihan umum memperebutkan kursi DPRD, DPR, maupun presiden dan wakil presiden.
Dilansir laman Jdih.kpu.go.id, partai politik berhak mengikuti pemilu apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Telah berstatus badan hukum sesuai UU tentang Partai Politik.
2. Memiliki kepengurusan di seluruh Indonesia, setidaknya 75 persen dari jumlah kabupaten dan kota serta 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota terkait.
3. Mengalokasikan keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen pada kepengurusan partai tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.
4. Beranggotakan paling sedikit 1.000 orang atau 1 : 1.000 dari jumlah penduduk pada kabupaten atau kota terkait dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
5. Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
6. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
7. Menyerahkan nomor rekening pada KPU.
Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka parpol baru akan dimintai beberapa dokumen tambahan oleh KPU guna melengkapi persyaratan administratif. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi dan apabila telah dinyatakan sah dan benar, partai tersebut dapat bertanding pada pemilihan umum di Indonesia.