Sahbirin Noor Undur Diri, KPK Klaim Telah Miliki Strategi Agar Dia Tak Kabur

6 hours ago 5

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri sehari setelah dirinya menang melawan KPK di sidang praperadilan

16 November 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri sehari setelah dirinya menang melawan KPK di sidang praperadilan. KPK mengklaim telah memiliki strategi agar Sahbirin tidak melarikan diri setelah tak lagi menjabat sebagai kepala daerah.
 
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kabar pengunduran diri Sahbirin Noor telah diterima oleh penyidik. Kini penyidik tengah mengupayakan agar paman dari pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu tidak melarikan diri.
 
“Langkah-langkah apa yang dilakukan, tentunya kami tidak bisa memberitahu secara detil karena kalau semua strategi dibuka akan sangat tidak bijaksana. Saya pikir kita tunggu saja updatenya,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.
 
Tessa mengatakan, meski Sahbirin Noor menang praperadilan dan kini telah mengundurkan diri sebagai kepala daerah, hal itu tidak lantas menghilangkan perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sahbirin. “Aspek materiil perbuatannya itu tetap ada, bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri, proses (penyidikan) tidak terganggu, karena tindakannya dilakukan saat yang bersangkutan menjabat,” kata Tessa.
 
Hanya saja, kata Tessa, KPK masih menunggu salinan putusan praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Sahbirin Noor. Karena sampai hari ini, salinan putusan itu belum diterima oleh lembaga antirasuah itu.
 
“Kalau sudah diterima tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural baik itu penyidik, jaksa maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu,” kata Tessa. “Nanti setelah itu baru ditentukan tindak lanjut apa yang akan kami lakukan,” katanya. 
 
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, terkait dengan kasus dugaan suap dalam lelang proyek. 
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 November 2024 seperti dikutip Antara.
 
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang. 
 
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
 
Sehari setelahnya yakni pada Rabu, 13 November 2024, Sahbirin Noor menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di sisa jabatan periode keduanya pada 2021-2024. Pengundaran diri itu disampaikan Sahbirin di hadapan ratusan pegawai di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
 
Sahbirin menegaskan pengunduran dirinya untuk menjaga kondusifitas pemerintahan dan masyarakat Kalimantan Selatan. Tujuan mengundurkan diri itu, terang Paman Birin -sapaan Sahbirin, agar pemerintahan dan masyarakat pun kondusif.
 
"Mudahan-mudahan, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena saya sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ungkap Paman Birin didampingi istrinya, Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, staf ahli gubernur.

Ade Ridwan Yandwiputra

Saling Sikut Pembentukan Danantara

Saling Sikut Pembentukan Danantara

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |