TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, telah mengangkat tujuh tokoh sebagai Penasihat Khusus Presiden.
Di antara tokoh yang diangkat presiden ke-8 tersebut adalah Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Muhadjir Effendy, dan Terawan Agus Putranto.
Penasihat Khusus Presiden sering dikatakan mirip dengan Utusan Presiden, namun ternyata keduanya memiliki perbedaan. Mantan Presiden Joko Widodo, menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini ditandatangani pada 18 Oktober 2024 saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.
Berdasarkan salinan perpres yang diunduh dari jdih.setneg.go.id, peraturan tersebut mengatur penugasan Penasihat dan Utusan Khusus yang bertugas membantu presiden melaksanakan tugas tertentu di luar cakupan kementerian. Baik Penasihat maupun Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan laporan mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Penasihat Khusus Presiden
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Penasihat Khusus Presiden bertugas memberikan nasihat kepada presiden dalam isu-isu tertentu yang tidak tercakup dalam tugas kementerian atau instansi lain. Tugas mereka adalah melengkapi pandangan Presiden dengan masukan yang berasal dari bidang spesifik sesuai dengan kebutuhan negara.
Penasihat Khusus ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diangkat melalui Keputusan Presiden. Mereka dapat berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.
Hak keuangan Penasihat Khusus Presiden setara dengan seorang Menteri, namun mereka tidak mendapatkan pensiun atau pesangon ketika masa jabatan mereka berakhir. Selain itu, setiap Penasihat Khusus Presiden dapat dibantu oleh dua asisten dan dua pembantu asisten untuk mendukung tugas-tugas mereka.
Peran Penasihat Khusus sangat penting dalam memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai kebijakan-kebijakan tertentu, namun mereka tidak memiliki kewenangan eksekutif dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Utusan Khusus Presiden
Iklan
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden memiliki peran yang berbeda. Utusan Khusus ditunjuk untuk menjalankan tugas tertentu yang bersifat representatif atau diplomatik. Mereka biasanya ditugaskan untuk mewakili Presiden dalam misi-misi penting yang tidak dapat diemban oleh kementerian atau instansi lain. Misalnya, Utusan Khusus Presiden untuk perdamaian atau hubungan internasional.
Utusan Khusus Presiden juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan penugasannya diatur secara formal dalam Keputusan Presiden. Sama halnya dengan Penasihat Khusus, Utusan Khusus dapat berasal dari kalangan PNS maupun non-PNS, dan hak keuangan mereka setara dengan Menteri.
Bedanya dengan Penasihat, Utusan Khusus lebih berfokus pada tindakan atau misi konkret yang diberikan oleh Presiden, seperti menyampaikan pesan diplomatik atau menjalankan peran tertentu dalam forum internasional. Mereka juga dapat didukung oleh asisten dan pembantu asisten untuk membantu pelaksanaan tugas tersebut.
Secara garis besar, perbedaan antara Kepala Badan, Penasihat Khusus Presiden, dan Utusan Khusus Presiden terletak pada fokus dan sifat tugas mereka. Kepala Badan bekerja dalam kerangka organisasi formal dengan tanggung jawab operasional yang jelas, Penasihat Khusus berperan sebagai penasihat strategis di bidang tertentu.
Sementara itu, Utusan Khusus menjalankan tugas representatif atau diplomatik yang langsung diberikan oleh Presiden. Ketiganya memainkan peran vital dalam membantu Presiden menjalankan tugas-tugas negara, dengan fokus dan cakupan kerja yang berbeda.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR | SETKAB
Pilihan editor: Prabowo Lanjutkan Pembekalan The Military Way Kabinet di Akmil Magelang Hari Ini