TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Mudzakkir dihadirkan sebagai saksi dari kuasa hukum Tom Lembong di sidang praperadilan, hari ini. Mudzakkir menyoroti penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam penetapan tersangka Tom Lembong.
Mudzakkir mengatakan, untuk menggunakan pasai itu, Kejaksaan Agung harus membuktikan ada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Itu pun harus ditemukan adanya tindakan melawan hukum, sebab bisa saja kerugian juga muncul dari maladministrasi.
Sebagai lembaga negara, kementerian perdagangan sudah pasti tiap tahun mempunya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diaudit oleh BPK. "Kalau dipertanyakan sekarang ini, jadi tanda tanya, kan itu 2015," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024.
BPK pasti memiliki catatan audit pertanggungjawaban keuangan Kementerian Perdagangan. Bila memang dari dulu itu bermasalah, sudah pasti BPK melaporkannya ke penegak hukum.
"Penyidik tinggal minta BPK melakukan audit investigatif atas laporannya 2015, kalau tidak ditemukan masalah ya clear," ujar guru besar Universitas Islam Indonesia tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menyebutkan kebijakan impor gula sebanyak 105 ribu ton pada 2015 telah menimbulkan kerugian negara Rp 400 miliar. Menurut penyidik kebijakan impor tersebut diambil di tengah kondisi surplus gula dalam negeri.
Menurut Mudzakkir, hitungan kerugian negara Rp 400 miliar yang diklaim penyidik tidak bisa menjadi landasan, karena hanya BPK yang berwenang melakukannya. Menurut Muzakkir, penting untuk membedakan kerugian keuangan negara dan kerugian negara. "Karena kalau kerugian negara bisa apa saja."
Dia menilai penggunaan alat bukti audit laporan pertanggungjawabannya atas kebijakan itu tidak sah selain dari audit dari BPK. "Penyidik enggak punya wewenang untuk mengaudit."
Mudzakkir juga menerangkan, jika yang dipermasalahkan dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini adalah kebijakan Tom Lembong sebagai menteri perdagangan, sepatutnya hal itu diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir, bertanya soal hak kliennya untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
Mudzakkir mengatakan, jika seseorang diberi tahu bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus memberikan bertanya apakah dia mau memakai penasihat hukum pilihannya atau penasihat hukum dari penyidik.
"Kalau saat itu tidak diberikan pilihan, maka bisa dianggap dia tidak didampingi kuasa hukum karena penasihat yang ditunjuk bukan dari tersangka. Produk pemeriksaan terhadap seseoarang yang tidak didampingi penasihat hukum harus dinyatakan tidak sah," ujar dia.
Dalam keterangan tertulisnya, Tom Lembong menyatakan, saat ditetapkan sebagai tersangka dia memang belum didampingi kuasa hukum. Dalam kondisi bingung dan tertekan, dia diminta menandatangani persetujuan untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk kejaksaan.
Tom Lembong menyatakan, dia tidak diberi kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum pilihannya. Ia juga tak mengetahui detail kesalahannya saat ditetapkan sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Keraton Yogyakarta Gugat Tanah di Stasiun Tugu, Sidang Akan Dilanjutkan Proses Mediasi dengan PT KAI