TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dikecam pada Juli lalu lantaran memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti (32). Namun, banjir hujatan itu dibendung Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dengan puji-pujian kepada ketiganya.
Kini, sikap Dadi disorot. Sebab, pada Rabu, 23 Oktober 2024, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru terjaring operasi tangkap tangan alias OTT oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung. Para “wakil Tuhan” itu dibekuk karena diduga menerima suap untuk vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur di PN Surabaya.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya tersebut ditangkap bersama Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang menjadi perantara suap. Saat operasi penangkapan sengap itu, Kejagung turut menemukan dan mengamankan uang puluhan miliar dari tempat atau kediaman ketiga hakim. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyoroti gelagat Dadi. Melalui akun X-nya, Mahfud menaruh curiga lantaran Dadi sempat membela mati-mati ketiga bawahnya saat dihujat karena keputusan janggal terkait kasus Ronald Tannur. Pihaknya pun meminta yang bersangkutan juga diperiksa.
“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut (Erintuah) sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” kata eks calon wakil presiden di Pilpres 2024 ini melalui akun @mohmahfudmd, pada Rabu.
Seiring ramai kecaman dan demo di PN Surabaya buntut putusan ganjil, Dadi mengeluarkan pernyataan pembelaan secara khusus untuk para bawahannya itu. Ia memuji Erintuah sebagai hakim bagus karena memvonis mati Zuraida, terdakwa pembunuh suaminya, Jamaluddin selaku hakim PN Medan. Sedangkan Heru, dipuji sebagai sosok hakim yang punya ilmu scientific evidence.
“Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis,” kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya Juli lalu.
Terkini, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur dalam putusan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Vonis itu lantas diubah MA menjadi hukuman penjara 5 tahun. Sehari setelahnya, ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap dengan dugaan menerima suap miliaran rupiah. Puji-pujian selangit Dadi terhadap mereka, mencurigakan.
Profil Dadi Rachmadi
Dadi Rachmadi, SH, MH, demikian nama resminya, merupakan Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus yang baru yang dilantik pada 17 April 2024. Kala itu Dadi ditunjuk untuk menggantikan Rudi Suparmono yang dimutasi ke PN Jakarta Pusat.
Iklan
Sebelum menjadi wakil Tuhan, analogi profesi hakim, Dadi mengawali kariernya sebagai pegawai di instansi pemerintah. Pernah menjadi staf instansi luar pada 1988, ia kemudian lolos seleksi calon hakim di PN Pandeglang, pada 1999.
Tiga tahun berselang, Dadi dimutasi ke Sumatra untuk bekerja sebagai Hakim di PN Muara Enim, Sumatra Selatan. Selama periode 2006 hingga 2013, ia tercatat sebagai hakim di PN Cibadak, PN Jepara, dan sempat jadi hakim yustisial di MA.
Setelahnya, Dadi kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwakarta, Jawa Barat. Dua tahun berikutnya, ia kembali ke Sumatra untuk dilantik sebagai Ketua PN Bukittinggi, Sumatra Barat.
Dia kembali dimutasi ke Jawa pada 2019, untuk menjabat sebagai Ketua PN Indramayu. Kemudian pada 2020 hingga 2023, ia dipindahkan ke PN Tanjung Karang, PN Bekasi, dan PN Palembang. Kini Dadi Rachmadi menjadi PN Surabaya yang menjabat sebagai ketua
Kekayaan Dadi Rachmadi
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, situs milik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang disampaikan 11 Januari 2024, Dadi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.632.763.799.
Dadi melapor tak memiliki aset tanah dan bangunan. Namun memiliki sejumlah mobil seperti Toyota Innova, Ford Fiesta, dan Fortuner. Selain itu, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 625.116.299
Adapun harta kekayaan yang dimiliki Dadi jauh lebih sedikit dari 3 hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung. Erintuah Damanik, dari LHKPN diketahui memiliki harta kekayaan Rp Rp 8.055.000.000. Sedang kekayaan Heru Hanindiyo tercatat Rp 6.716.586.892.
Pilihan Editor: Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR MInta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan