Tarik Ulur SIM Seumur Hidup: Tahun Lalu Sudah Ditolak MK, Kini Diusulkan Lagi

1 month ago 34

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup muncul kembali setelah uji materinya ditolak Mahkamah Konsitusi atau MK pada September 2023 lalu. Ide tersebut kali ini disampaikan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Tak hanya SIM, masa berlaku seumur hidup juga diusulkan diterapkan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pemberlakuan tersebut menimbang sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga berlaku seumur hidup.

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding dalam agenda bersama Kepala Korlantas Irjen Polisi Aan Suhanan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Muncul pertama kali pada 2018

Usulan masa berlaku SIM seumur hidup sebenarnya sudah sejak lama disampaikan sejumlah pihak. Ide jnj pertama kali disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2018. Partai ini menjanjikan akan memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup bila menang Pemilu 2019.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo, mempertanyakan kajian wacana pemberlakuan SIM seumur hidup tersebut. Sebab, menurut dia, dalam masalah perubahan regulasi, harus ada kajian secara komprehensif.

Menurut Dedi, harus ada rapat lintas sektoral yang memiliki kompetensi di bidang itu sebelum membuat kebijakan yang mengubah regulasi. Ia menuturkan proses membuat atau mengubah suatu regulasi membutuhkan waktu yang cukup panjang karena memerlukan pengkajian yang matang.

“Kajian-kajiannya, FGD-FGDnya, dari berbagai perspektif itu harus dihitung, dinilai, harus dikaji, dan dikalkulasikan,” kata Dedi, Kamis, 25 November 2018.

Dalam mengubah regulasi itu, menurut Dedi tidak bisa hanya mempertimbangkan perspektif ekonomi, terlebih soal SIM ini berdampak pada keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, masalah masa berlaku SIM seumur hidup ini juga bisa merembet ke masalah sosial, budaya, edukasi, aspek ekonomi mikro, dan ekonomi makro.

Mencuat lagi pada 2023

Isu agar SIM berlaku seumur hidup mencuat lagi pada 2023 setelah seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan gugatan terkait masa berlaku STNK dan TNKB. Arifin mengatakan bahwa masa berlaku SIM yang sesuai dalam perundangan tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum.

“Hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat dalam segi biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM yang sudah mati,” kata Arifin dalam gugatannya.

MK gelar sidang uji

MK kemudian melaksanakan sidang pengujian gugatan materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tersebut pada Mei 2023. Mengutip Mkri.id, pada sesi kedua konferensi, Arifin menyampaikan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Arifin mempermasalahkan masa berlaku SIM dalam pasal 85 ayat (2) dalam UU LLAJ yang menyatakan harus memperpanjang surat tersebut ketika masa berlakunya habis dalam 5 tahun. Menurut dia, masa berlaku SIM yang sesuai dalam UU tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum.

Juga diusulkan di DPR

Usulan agar SIM berlaku seumur hidup juga muncul di DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan pada Juli 2023. Ide itu dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Menurutnya, kebijakan mengenai perpanjangan SIM harus dievaluasi kembali dan diubah menjadi seumur hidup.

Benny berasumsi bila SIM masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka perpanjangannya setiap 5 tahun rentan dijadikan alat penghasil uang. Ia mengusulkan SIM seumur hidup adalah salah satu cara untuk menerapkan sistem yang bersih. Benny bahkan telah mendesak Kepala Korlantas agar menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM.

Uji materi ditolak MK

Namun MK akhirnya dengan tegas menolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup tersebut. Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023, Kamis, 14 September 2023.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa SIM dan KTP elektronik memiliki perbedaan fungsi. Karena SIM menjadi salah satu bentuk dokumen yang hanya wajib dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas secara lengkap. Data pada registrasi itu nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Penggunaan SIM disebut sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini menurut MK diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.

“Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” ujar hakim.

Adapun perubahan mengingat dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM. Perubahan itu yang nantinya berdampak pada kemampuan pengemudi dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan.

“Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat modern yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut,” kata Enny.

Dicky Kurniawan, Andita Rahma, Muhammad Rafi Azhari, dan Erwan Hartawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |