TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tempat wisata yang berada dalam wilayah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di sejumlah daerah di Indonesia mengalami kenaikan sejak akhir Oktober 2024. Kenaikan ini berlangsung di tengah upaya pemerintah untuk mendongkrak pariwisata lokal.
Kenaikan tarif ini berdasarkan ketetapan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditandatangani presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 September 2024.
1. Taman Nasional Komodo
Tarif masuk Taman Nasional Komodo atau TN Komodo, Nusa Tenggara Timur, bagi wisatawan lokal pada hari kerja dikenakan Rp50 ribu, atau naik Rp15 ribu dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp35 ribu. Sedangkan untuk kunjungan di hari libur atau weekend, naik menjadi Rp75 ribu. Khusus untuk wisatawan mancanegara (wisman), tarif masuk tetap Rp250 ribu per orang, baik di hari kerja maupun hari libur.
Khusus untuk kegiatan memancing di area Taman Nasional Komodo, wisatawan dikenakan biaya Rp5 juta, naik 200 kali dari sebelumnya Rp25 ribu.
2. Gunung Bromo
Tiket masuk ke area wisata Gunung Bromo yang masuk area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) juga mengalami kenaikan. Wisatawan Nusantara harus membayar Rp 54.000 dari sebelumnya Rp 29.000 di hari kerja dan Rp 79.000 naik dari sebelumnya Rp 34.000 di hari libur.
Untuk wisatawan mancanegara tarifnya Rp 255.000 baik di hari kerja maupun hari libur. Sebelumnya, tarif bagi wisatawan asing atau mancanegara Rp 220.000 pada hari kerja dan Rp 310.000 pada hari libur.
Untuk menerbangkan drone, terutama pada lokasi kaldera (lautan pasir dan padang sabana) yang merupakan lokasi favorit wisatawan, tarifnya mencapai Rp2 juta. Selain drone, tarif penggunaan peralatan kamera untuk produksi video komersial di Bromo juga mengalami penyesuaian, yaitu mencapai Rp10 juta untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp20 juta untuk warga negara asing (WNA).
3. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Tarif wisata alam, berkemah, dan pendakian Gunung Gede, Bogor, Jawa Barat, juga mengalami kenaikan. Untuk jalur via Resort Cibodas dan Gunung Putri, WNI yang berkemah dua hari satu malam mulai dati Rp 52.000, wisata satu hari Rp 22.000. Adapun kegiatan pendakian dua hari satu malam mulai dari Rp 72.000.
Pada hari libur WNI berkemah tarifnya mulai dari Rp 72.000, wisata alam satu hari mulai Rp 32.000. Pendakian dua hari satu malam tarifnya mulai dari Rp 92.000.
Untuk WNA, pada kerja dan hari libur jika berkemah dua hari satu malam akan dikenakan tarif Rp 415.000. Wisata alam satu hari mulai Rp 205.000, sedangkan pendakian dua hari satu malam mulai Rp 435.000.
Rombongan pelajar/mahasiswa WNI minimal lima orang yang berkemah dua hari satu malam tiketnya mulai Rp 32.000. Wisata alam satu hari mulai Rp 12.000. Pendakian dua hari satu malam mulai Rp 52.000. Adpaun di hari libur rombongan pelajar atau mahasiswa yang berkemah mulai Rp 42.000, wisata alam sehari mulai Rp 17.000, dan pendakian dua hari satu malam mulai Rp 62.000.
Penerbangan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango juga dikenakan biaya Rp 2 juta.
4. Taman Nasional Gunung Rinjani
Tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani kelas 2 jalur wisata pendakian Sembalun, Senaru, dan Torean sebagai berikut. Wisatawan mancanegara sebesar Rp200.000/hari/orang, wisatawan Nusantara Rp20.000/hari/orang, dan rombongan pelajar atau mahasiswa Nusantara Rp10.000/orang.
Tiket masuk TN Gunung Rinjani kelas 3 jalur wisata pendakian Timbanuh, Tete Batu, Aok Berik, dan 21 destinasi non-pendakian antara lain, wisatawan mancanegara Rp150.000/hari/orang, wisatawan nusantara: Rp10.000/hari/orang, dan rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara: Rp5.000/orang.
Untuk hari libur, cuti bersama, atau hari raya, tiket masuk ke Taman Nasional Gunug Rinjani sesuai tarif normal untuk wisman, adapun wisatawan Nusantara dan
rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara sebesar 150 persen dari tarif normal.
5. Kawah Ijen
Tiket masuk ke Kawah Ijen, Jawa Timur, sebagai berikut. Wisatawan mancanegara
dikenakan harga Rp 150.000 per orang/hari pada hari biasa maupun hari libur, sedangkan wisatawan Nusantara sebesar Rp 20.000 per orang/hari pada hari kerja dan Rp 30.000 per orang per hari pada hari libur. Adapun untuk rombongan pelajar,
tiket hari kerja Rp 10.000 per orang/hari dan tiket hari hari libur Rp 15.000 per orang/hari.