Terbongkar! Begini Sebenarnya Proses Rekrutmen BAZNAS, Masyarakat Wajib Tahu yang Sesungguhnya

1 month ago 22

ZakatIlustrasi. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah resmi menetapkan aturan baru lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Aturan ini diklaim membuat proses rekrutmen lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua calon anggota harus diusulkan oleh pihak yang sah, sesuai kategori:
✓ Unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam.
✓ Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.
✓ Tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam.

Komposisi dan Jumlah Anggota:
✓ BAZNAS Pusat: 11 anggota (8 dari masyarakat, 3 dari pemerintah — Kemenag, Kemendagri, Kemenkeu).
✓ BAZNAS Provinsi & Kabupaten/Kota: 5 pimpinan (gabungan unsur masyarakat dan pemerintah).

Syarat Menjadi Anggota BAZNAS:
✓ Berusia minimal 40 tahun.
✓ Pendidikan minimal S1 (atau SMA sederajat di kabupaten/kota).
✓ Beragama Islam dan sehat jasmani-rohani.
✓ Tidak menjadi anggota partai politik.
✓ Kompeten di bidang pengelolaan zakat.
✓ Bersedia bekerja penuh waktu.
✓ Melepaskan jabatan di pemerintahan/BUMN/BUMD jika terpilih.
✓ Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

Tahapan Seleksi BAZNAS:
✓ Pengumuman pendaftaran.
✓ Pendaftaran tertulis.
✓ Seleksi administrasi.
✓ Seleksi kompetensi (tes pengetahuan, penulisan makalah, wawancara).
✓ Pengumuman hasil seleksi.
✓ Penyerahan hasil kepada Menteri Agama (pusat), gubernur (provinsi), atau bupati/wali kota (kabupaten/kota).

Materi seleksi meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.

Pembentukan Tim Seleksi:
✓ Pusat: 9 orang (5 dari Kemenag, 1 Kementerian PANRB, 3 tokoh agama/masyarakat/profesional).
✓ Provinsi: 5 orang (2 dari pemda, 2 dari Kanwil Kemenag, 1 tokoh agama/masyarakat/profesional).
✓ Kabupaten/Kota: 3 orang (1 dari pemda, 1 dari Kankemenag, 1 tokoh agama/masyarakat/profesional).

Abu Rokhmad menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan seragam di seluruh Indonesia agar proses rekrutmen BAZNAS efektif, terukur, dan mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |