Terima Rp 399,5 Juta dari Pungli, Eks Plt Kepala Rutan KPK Sebut Masih Mencicil untuk Kembalikan Uang

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deden Rochendi, menyatakan dirinya masih berupaya mencicil untuk mengembalikan uang pungutan liar (pungli) yang ia terima. Deden merupakan satu dari lima belas terdakwa pungli di Rutan KPK.

Deden menyampaikan hal itu ketika bersaksi dalam sidang hari ini. Awalnya, jaksa penuntut umum dari KPK menanyakan soal total uang pungli yang ia terima selama bertugas di Rutan KPK>  “Total penerimaan yang Saudara terima itu Rp 399,5 juta?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 November 2024.

Deden, membenarkan jumlah uang yang disebutkan jaksa terebut. Jaksa kemudian kembali bertanya, “Sudah dikembalikan belum?”

“Berusaha untuk mencicil, Pak,” jawab Deden. 

Jaksa juga sempat menanyakan soal nominal uang yang Deden terima setiap bulan dari petugas-petugas rutan yang berstatus ‘lurah’ atau koordinator uang bulanan para tahanan.

“Berapa Saudara (terima) per bulan dari Suharlan?” tanya jaksa.

“Rp 2,5 juta. Itu sudah konfirmasi waktu pemeriksaan Dewas KPK dan yang bersangkutan juga mengiyakan,” jawab Deden. 

“Kemudian Ramadhan Ubaidillah?” tanya jaksa. Deden menjawab bahwa ia menerima uang sebesar Rp 3 juta dari Ubaidillah per bulannya.

Jaksa kemudian menegaskan pernyataan Deden dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dia menerima uang itu sepanjang perode Agustus 2019-Maret 2023.

“Rp 3 juta per bulan, periode Agustus 2019 sampai Maret 2023?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Deden. 

Ketika menjabat sebagai Plt Kepala Rutan (Karutan) KPK periode 2018, Deden mengaku juga menerima setoran sebesar Rp 10 juta dari terdakwa lainnya, Muhammad Ridwan. “Saya nggak ngomong yang lain, tapi dari Ridwan pernah Rp 10 juta,” kata Deden. Nominal itu tetap ia terima bahkan saat sudah tak menjabat.

Jaksa heran mengapa Deden masih menerima setoran bahkan hingga 2023. Jaksa kemudian bertanya, “Ini kan kemudian dilanjutkan setelah Saudara tidak menjadi lagi Plt Karutan?” 

“Betul,” jawab Deden. 

“Saudara masih menerima Rp 10 juta itu?” tanya jaksa. Deden mengonfirmasi bahwa dia tetap menerima jatah dengan nominal tersebut. 

“Kenapa? Kan Karutan-nya ada yang lain itu?” tanya jaksa lagi. 

Deden mengatakan, “Ya enggak tahu Pak, yang jelas saya terima.” Dia juga menerangkan bahwa yang memiliki wewenang untuk menentukan siapa petugas rutan yang berhak menerima jatah bulanan hanya petugas keamanan dan ketertiban (kamtib), serta tahanan yang bertindak sebagai koordinator tinggi atau korting. 

Jaksa dari KPK lanjut bertanya, “Hengki mau memasukkan Saudara itu masih terima Rp 10 juta itu alasannya apa?” Adapun Hengki menjabat sebagai Kepala Kamtib KPK pada periode 2018–2022. Saat itu, Hengki berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ya biasa (untuk) tutup mata, tutup mulut,” jawab Deden. 

“Karena sejak awal memang Saudara dengan Hengki begitu, betul tidak?” tanya jaksa. Deden pun membenarkan hal itu. 

Jaksa dari KPK menghadirkan Deden sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Ketujuh terdakwa itu merupakan petugas rutan yang sempat menjabat sebagai ‘lurah’ atau koordinator uang jatah bulanan dari para tahanan.

Deden Rochendi diduga terlibat dalam perkara pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Deden bersama 14 terdakwa lainnya diduga melakukan pungli di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda. Tujuh terdakwa yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan berkas perkara delapan terdakwa lainnya, yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |