SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dampak berdirinya tower Base Transceiver Station (BTS) milik XL dikeluhkan puluhan masyarakat Dukuh Ngrandu Rt 18, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Puluhan tahun masyarakat sekitar tower mengaku terdampak radiasi dan terancam rubuhan tertimpa besi tower yang mulai berkarat.
Dalam penolakan kali ini, warga menolak mentah mentah perpanjangan izin tower yang sudah berdiri selama 23 tahun di kawasan tersebut, bahkan warga baru baru ini mendengar kabar bahwa proses perpanjangan izin sudah berlangsung dengan pemilik lahan tanpa pemberitahuan ke warga sekitar.
Pada JOGLOSOMARNEWS.COM, ketua RT 18 Dukuh Ngrandu, Sartono menyampaikan bahwa tower tersebut telah beroperasi selama 23 tahun dengan dua kali perpanjangan izin, yakni 15 tahun dan 8 tahun. Kini, informasi tentang perpanjangan kembali santer terdengar, namun tanpa sosialisasi atau melibatkan warga sama sekali.
“Katanya kalau perpanjangan tidak harus izin dengan warga, dan pihak tower hanya izin sama pemilik lahan bernama Partini tanpa melibatkan warga,” kata Sartono pada Rabu (9//7/2025).
Menurut Sartono, dampak keberadaan tower ini sangat dirasakan warga. Sartono menjelaskan, ada delapan rumah yang masuk dalam radius dan terpapar radiasi selama 23 tahun.
“Jelas resiko radiasi dan rebahan tower berisiko tinggi jika tower roboh, kami sangat khawatir. Tuntutan kami menolak perpanjangan izin tower di lingkungan kami,” jelasnya.
Sementara itu, dampak radiasi dirasakan jauh lebih luas. Meskipun pihak perusahaan memberikan kompensasi bulanan sebesar Rp 250.000 ke kas RT, jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan risiko kesehatan dan keamanan yang dihadapi warga.
Tokoh masyarakat Dawung, Suyatno, juga menyayangkan tidak adanya komunikasi dari pihak perusahaan kepada warga.
“Mungkin warga yang jauh masa bodoh, tapi yang dekat menanggung dampaknya,” tegas Suyatno. Ia menambahkan, warga terdekat sering mengeluhkan insiden seperti kabel yang terbakar dan bahkan menjadi sasaran sambaran petir.
Sementara itu Kepala Desa Dawung, Aris Sudaryanto mengaku belum menerima laporan resmi dari RT terkait keresahan ini. Namun, ia membenarkan bahwa semalam ia telah mendengar informasi tersebut langsung dari warga yang menghubunginya untuk menanyakan perizinan tower. Aris juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tidak memberikan pemberitahuan apa pun kepada pemerintah desa terkait perpanjangan izin.
Meskipun secara formal RT harus melapor ke Kepala Desa, Aris menyatakan akan segera meneruskan masalah ini ke pihak kecamatan mengingat keresahan ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.
Sebelumnya, Aris menyebutkan bahwa penolakan perpanjangan izin tower juga pernah terjadi di titik lain, namun akhirnya “damai” setelah ada pemberian kompensasi. “Warga minta jalan, kemudian warga diberi nominal rupiah, besarnya gak tahu,” bebernya.
Terpisah Camat Jenar, Y. David Supriyadi, menyatakan akan meneruskan informasi ini ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penanganan lebih lanjut. “Baru dengar ini, yang jelas kami teruskan ke OPD terkait,” ujarnya.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.