10 Negara yang Menetapkan Larangan Parsial TikTok

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Platform media sosial TikTok akhirnya kembali beroperasi di Amerika Serikat (AS) setelah sempat ditutup sementara. Pemulihan layanan aplikasi asal Cina tersebut terjadi setelah Presiden AS terpilih, Donald Trump, memberikan pernyataan menjelang hari pelantikannya.

Meksi batal di AS, sejumlah negara diketahui telah memblokir TikTok, termasuk larangan parsial. Alasan pemblokiran antara lain kekhawatiran global terhadap dampak aplikasi ini, baik dari sisi keamanan data, stabilitas politik, hingga pengaruh terhadap masyarakat. Lantas, negara mana saja yang menetapkan larangan parsial TikTok?

1. Uni Eropa

Cabang eksekutif Uni Eropa telah melarang karyawan menginstal TikTok di ponsel mereka. Larangan Komisi Eropa itu telah diunggah pada 23 Februari 2023. Pernyataan dalam situs web Komisi Eropa menjelaskan, larangan bertujuan untuk melindungi dari ancaman dan tindakan keamanan siber.

2. Kanada

Kanada juga resmi melarang TikTok di semua perangkat dan ponsel milik pemerintah per 27 Februari 2023. Larangan tersebut didasarkan pada kekhawatiran keamanan data. Itu adalah buntut seiring meningkatnya kecurigaan pemerintahan di Barat.

3. Australia 

Pada 4 April 2024, pemerintah Australia melarang penggunaan TikTok di semua perangkat milik pemerintah federal dengan alasan risiko keamanan. Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan keputusan dibuat setelah mendapat nasihat dari badan intelijen dan keamanan negara.

4. Belgia

Dilansir dari AP, Belgia melarang sementara TikTok dari perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal. Perdana Menteri Alexander de Croo mengatakan larangan dengan alasan kekhawatiran mengenai keamanan siber, privasi, dan misinformasi. 

5. Denmark

Kementerian Pertahanan Denmark melarang karyawannya menggunakan TikTok. Kementerian mengatakan alasan larangan tersebut mencakup “pertimbangan keamanan yang berat” serta “kebutuhan yang sangat terbatas terkait pekerjaan untuk menggunakan aplikasi tersebut.”

6. Perancis 

Selain TikTok, pegawai Pemerintah Perancis dilarang menggunakan media sosial lainnya seperti Twitter dan Instagram. Hal ini dikarenakan kekhawatiran tentang keamanan data yang tidak memadai tindakan. 

7. Belanda

Pemerintah Belanda melarang aplikasi media sosial termasuk TikTok diinstal di telepon kantor karyawan dengan alasan masalah keamanan data. Pemerintah mengatakan bahwa pegawai negeri tidak disarankan memasang dan menggunakan aplikasi “dari negara-negara yang menyerang Belanda di perangkat kerja seluler mereka.”

8. Selandia Baru 

Anggota parlemen dan staf Selandia Baru dilarang memiliki aplikasi TikTok, setelah mengikuti saran dari pakar keamanan siber pemerintah. Aplikasi tersebut dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen.

9. Norwegia

Parlemen Norwegia melarang Tiktok pada perangkat kerja, setelah Kementerian Kehakiman negara tersebut memperingatkan TikTok tidak boleh diberikan kepada pegawai pemerintah. Ketua Parlemen mengatakan TikTok tidak boleh dipasang pada perangkat yang memiliki akses ke sistem majelis.

10. Inggris

Otoritas Inggris ikut melarang TikTok dari ponsel yang digunakan oleh menteri pemerintah dan pegawai negeri. Para pejabat mengatakan larangan tersebut merupakan “langkah pencegahan” atas dasar keamanan, dan tidak berlaku untuk perangkat pribadi. 

Suci Sekarwati dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kronologi Uya Kuya Usai Panen Kritik karena Rekam Video di Properti Korban Kebakaran LA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |