3 Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Menolak Bersaksi

3 hours ago 13

TIGA keluarga korban kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia menolak memberikan keterangan di persidangan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, membacakan penolakan tersebut melalui surat dalam sidang, Rabu, 15 April 2026.

“Ada tiga keluarga korban yang menyampaikan melalui surat, pada pokoknya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan,” kata Purwanto saat memimpin sidang.

Tiga saksi tersebut adalah Rosminda Butar-Butar, Retno Cahyaningsih, dan Tan Chun Bie. Meski sebelumnya telah memberikan keterangan saat penyidikan di kepolisian, ketiganya memilih tidak bersaksi di persidangan.

Ketiga saksi menyatakan enggan mengingat kembali peristiwa kebakaran tersebut. Mereka juga mengaku telah berdiskusi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan tersebut. “Secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu,” kata Purwanto membacakan isi surat.

Selain itu, para saksi menyatakan telah menyelesaikan perkara secara damai dengan pihak Terra Drone setelah kehilangan anggota keluarga dalam insiden tersebut. “Permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini,” ujar Purwanto membacakan surat. Para saksi menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada majelis hakim dan memilih tidak terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di gedung kantor perusahaan di Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum Daru Iqbal Mursid menyatakan bahwa kelalaian tersebut mengakibatkan kematian orang lain.

“Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia telah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata Daru, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan, pada 17 November 2023 Michael menyewa bangunan di Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 160 A Blok A, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, milik Nyauw Gunarto. Ia menggunakan bangunan tersebut sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang, termasuk baterai drone jenis LiPo (Lithium Polymer) tipe 6s 30.000 mAh.

Gedung tersebut memiliki tujuh lantai yang saling terhubung dengan tangga akses dan satu unit lift. Bangunan sepanjang sekitar 16 meter dan lebar 9 meter itu memiliki konstruksi dak beton berkerangka besi, plafon gipsum, dinding tembok berkerangka besi, serta lantai keramik. Kaca gedung terpasang permanen dan tidak dapat dibuka. Gedung juga hanya memiliki satu pintu utama tanpa pintu dan tangga darurat.

Jaksa menyebut PT Terra Drone Indonesia mempekerjakan sekitar 78 karyawan yang tersebar di setiap lantai sesuai bidang kerja. Lantai 1 digunakan untuk inventori, keamanan, dan office boy. Lantai 2 untuk engineering, research and development (R&D), serta inventori. Lantai 3 untuk finance, HRD, accounting and tax, serta sales marketing. Lantai 4 untuk surveyor dan direksi. Lantai 5 untuk processing dan project manager. Lantai 6 untuk aula dan ruang pertemuan. Lantai 7 digunakan sebagai rooftop dan musala.

Menurut jaksa, kelalaian tersebut mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal. Atas perbuatannya, Michael didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |