5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan lewat Online dan Offline

1 day ago 11

Panduan lengkap pengajuan permohonan pindah faskes BPJS Kesehatan melalui berbagai metode.

27 Januari 2025 | 21.00 WIB

Image of Tempo

TEMPO.CO, JAKARTA - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP secara mudah. Pengajuan dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali secara daring (online) maupun tatap muka (offline) di kantor BPJS Kesehatan.

Perubahan faskes dapat terjadi karena sejumlah alasan, mulai dari pindah domisili maupun mencari pelayanan kesehatan yang terbaik. Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan dengan cepat? 

Berikut beberapa metode yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengubah FKTP: 

1. Melalui Pandawa

  • Hubungi saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan ke nomor 0811-8165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-17.00.
  • Pilih menu Administrasi.
  • Selanjutnya, peserta akan mendapatkan tautan (link) yang dapat diakses paling lambat 180 menit.
  • Tekan tautan hingga sistem mengarahkan ke peramban (browser).
  • Pilih menu Ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
  • Pilih subkategori, meliputi peserta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terdaftar lebih dari tiga bulan, atau terdaftar kurang dari tiga bulan (pindah domisili/pindah tugas).
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti foto kartu keluarga (KK), swafoto dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), foto surat keterangan alih tugas/pindah domisili/tugas belajar, dan sebagainya.
  • Tekan tombol Selanjutnya.
  • Unggah dokumen dalam format JPEG/JPG/PDF berukuran maksimal 3 Mb.
  • Isi beberapa data peserta yang diubah, seperti nomor JKN, nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, nama lengkap, nomor ponsel, alamat surel (email), dan FKTP.
  • Ikuti instruksi untuk pindah faskes BPJS Kesehatan. 

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Masuk ke akun (login) aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang di Google Play Store (Android) atau App Store (Apple iOS).
  • Pada halaman beranda, pilih menu Perubahan Data Peserta.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas kesehatan.
  • Tekan tombol Simpan.
  • Klik Setuju sebagai konfirmasi, lalu masukkan PIN akun Mobile JKN.
  • Ketuk tombol Verifikasi untuk menyelesaikan proses pindah faskes BPJS Kesehatan.
  • Setelah sukses diverifikasi, perubahan FKTP mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya. 

3. Melalui Care Center 165

Peserta JKN-KIS juga dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 melalui ponsel atau telepon rumah untuk permintaan pindah faskes secara online. Layanan tersebut beroperasi setiap hari selama 24 jam. 

Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkahnya:

  • Telepon ke Care Center 165.
  • Setelah terhubung, sampaikan permohonan pindah FKTP.
  • Tunggu informasi selanjutnya, termasuk menyiapkan data atau dokumen tertentu. 

4. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

Untuk layanan tatap muka, peserta bisa memanfaatkan MCS, yaitu layanan dengan cara jemput bola ke lokasi strategis pelayanan publik. MCS hadir dalam bentuk kendaraan roda empat yang dijadwalkan pada waktu tertentu yang berbeda-beda di setiap wilayah. 

Melalui MCS BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS dapat meminta informasi atau menangani masalah administrasi, termasuk pindah faskes. Namun, pastikan untuk membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti e-KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan. 

5. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

Peserta JKN-KIS juga dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengajukan permohonan pindah faskes. Namun, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti e-KTP, KK, kartu BPJS Kesehatan, dan dokumen tambahan lainnya, seperti surat keterangan alih tugas/pindah domisili/tugas belajar.

Melynda Dwi Puspita

Seni yang Kontekstual

Seni yang Kontekstual

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |