5 Fakta Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

5 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025 di Gedung Merah Putih, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Walau demikian, Hasto tidak langsung ditahan karena penyidik masih kekurangan saksi untuk menjadi alat bukti.

“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengikuti kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Tempo mencoba merangkum beberapa fakta sampai dengan informasi terbarunya. Berikut ulasannya.

1. Hasto Sempat Menjadi Saksi pada Perkara Harun Masiku

Pada 2024, Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, menyebut status Hasto dalam kasus Harun Masiku masih sebatas saksi. Ia mengatakan masih akan terus menggali informasi dan bukti terkait keterlibatan Hasto dalam kasus ini. “Jadi sedang kami cari informasinya,” katanya pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Harun Masiku sendiri dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan penyuapan anggota KPU periode 2017-2022 dan telah menjadi buron sejak 2020 lalu. Pada kesempatan yang berbeda, Hasto menyampaikan bahwa ia tidak tau dimana keberadaan Harun Masiku dan menyebut hal tersebut merupakan ranah KPK.

Hasto pula mendengar dari internal KPK, kasus Harun Masiku menjadi proyek politik untuk melihat respon Firli Bahuri ketika masih menjadi ketua KPK. Dirinya juga menyebut dijadikan target politik untuk menguji Firli. “Jadi dari motifnya itu adalah suatu target, menerapkan saya sebagai target,” kata Hasto pada 9 Oktober 2024.

2. Hasto Ditetapkan Menjadi Tersangka 

Berdasarkan surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hal ini ditanggapi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi soal penetapan Hasto sebagai tersangka. 

Dilansir Antara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap Hasto atau HK mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menobi Anggota KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya tentu saja supaya Harun Masuku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih Dapil I Sumatera Selatan.

Lebih jauh, Setyo juga mengatakan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil serta mengantarkan uang suap sehingga kemudian diserahkan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harus Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil I Sumsel,” katanya sebagaimana dilansir Antara pada Senin, 6 Januari 2025.

3. Hasto Tidak Penuhi Panggilan untuk Diperiksa Penyidik

Pada 6 Januari 2025 lalu, Hasto akhirnya dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK. Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan penyidik tersebut karena alasan sudah terjadwal dengan kegiatan hari ulang tahun atau HUT partai PDI Perjuangan.

“Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan (dari KPK) diterima,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli pada Senin, 6 Januari 2025.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengungkap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan dari KPK setelah HUT PDIP atau  10 Januari 2025.

“Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny dalam keterangan sebagaimana dilansir Antara pada Senin, 6 Januari 2025.

4. Hasto Ajukan Surat Praperadilan Sebelum Akhirnya Penuhi Panggilan untuk Diperiksa

Senin lalu, 13 Januari 2025, Hasto akhirnya penuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Gedung Merah Putih sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Walau demikian ia belum bisa ditahan karena penyidik belum memiliki bukti kuat dan masih memerlukan waktu untuk memeriksa saksi lainnya.

Sebelumnya Sekjen PDIP tersebut sudah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Ia mengajukan gugatan pada Jumat, 10 Januari 2025 sebelum akhirnya penuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan sidang perdana praperadilan tersebut akan diagendakan pada Selasa, 21 Januari 2025. “Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menghormati upaya hukum yang dilakukan Hasto. Namun, ia menyebut gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Lebih lanjut, Tessa mengatakan KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan tersebut.

5. Hasto Belum Bisa Ditahan Karena Masih Butuh Alat Bukti dari Saksi

Setelah Hasto memenuhi panggilan untuk diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025, KPK belum bisa langsung menahan Hasto dalam kasusnya. KPK beralasan belum menahan karena masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti  perkara suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan maupun kasus Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik masih perlu melengkapi alat bukti dari pemeriksaan Saeful Bahri dan Maria Lestari. “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” katanya pada Senin, 13 Januari 2025.

Walau demikian, Tessa menyebut bisa saja menahan Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan, seperti penyitaan, penggeledahan, pemanggilan saksi bahkan penahanan tersangka meski Hasto Kristiyanto telah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Mutia Yuantisya, Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor:  

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |