TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kembali menjadi sorotan setelah video permintaan maaf dan pengumuman penarikan lagu band Sukatani viral di media sosial. Dugaan adanya intimidasi dari kepolisian kepada dua personel band punk asal Purbalingga itu mencuat.
Sebelumnya, sejumlah masalah membuat Polda Jawa Tengah mendapat sorotan. Sederet persoalan itu berkaitan dengan kinerja kepolisian yang buruk, tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga dugaan terlibat dalam politik praktis di Pilpres dan Pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut Tempo rangkum lima kasus dan polemik yang terjadi di Polda Jateng dalam setahun terakhir.
1. Intimidasi Band Sukatani
Anggota kepolisian di bawah Polda Jateng diduga berada di balik permintaan maaf band Sukatani atas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. Lagu bernada satire itu memang berisi kritikan pedas terhadap polisi. Selain meminta maaf, Sukatani juga menyatakan lagu itu ditarik dari peredaran.
Setelah kasus ini viral dan jadi sorotan publik, polisi membantah berada di balik penarikan lagu dan permintaan maaf Sukatani.
"Nihil ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto dalam keterangan video yang diterima Tempo pada Jumat, 21 Februari 2025. "Kami kemarin memang sempat klarifikasi terhadap band Sukatani."
Namun, dia tak menjelaskan lebih detail ihwal waktu dan tempat klarifikasi itu. Artanto menuturkan, klarifikasi tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jateng. Dia juga mengklaim, penyidik hanya berbincang-bincang dengan anggota Sukatani.
"Jadi, klarifikasi itu hanya sekedar kami ingin mengetahui maksud dan tujuan pembuatan karya tersebut," ujarnya.
Terbaru, Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah memeriksa 4 anggota Direktorat Reserse Siber atas dugaan intimidasi terhadap Sukatani.
2. Penembakan Gamma dan Upaya Rekayasa Kasusnya
Peristiwa penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, terjadi pada Ahad dini hari, 24 November 2024. Awalnya, Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar (Kombes) Irwan Anwar, mencap Gamma sebagai pelaku tawuran dan anggota gengster. Irwan menyatakan Gamma menyerang Robig yang berupaya membubarkan aksi tawuran tersebut. Robig, menurut Irwan, kemudian membela diri dengan menembak Gamma.
Akan tetapi cerita versi Irwan itu bertolak belakang dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kepala Bid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, menyatakan penembakan itu tak berhubungan dengan tawuran.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris. "Kemudian, motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet," katanya.
3. Polisi Gelapkan Barang Bukti Narkoba
Lima anggota polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024 di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang Blok C Nomor 19. Rumah itu selama ini dihuni oleh anggota polisi berinisial MAAIW, 26 tahun.
Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42.
Berdasarkan informasi yang Tempo peroleh, mereka menyunat atau memotong jumlah sabu dari sejumlah pengungkapan. Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 barang bukti 170 gram diserahkan ke penyidik 100 gram, Kemudian di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 barang bukti 190 gram diserahkan 170 gram, dan di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024 barang bukti 400 gram diserahkan 250 gram.
4. Lambannya Pengusutan Kematian Darso
Darso meninggal setelah dijemput anggota Polresta Yogyakarta. Warga Semarang, Jawa Tengah, itu, diduga meninggal dianiaya polisi. Kejadian bermula saat Darso dijemput tiga orang menumpang satu mobil di rumahnya pada 21 Desember 2024.
Darso yang baru bangun lantas menemui tiga orang tersebut. Sementara istrinya masuk ke dalam rumah. Tak berselang lama istri Darso keluar namun suaminya telah tidak ada.
Selang dua jam, mereka kembali dan memberi kabar bahwa Darso dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Kota Semarang. Darso sempat dirawat selama enam hari di rumah sakit itu.
Istri Darso kemudian datang ke rumah sakit bersama tiga orang tersebut. Darso dirawat di ruang intensive care unit atau ICU rumah sakit tersebut. Darso berada di ruang ICU selama tiga hari.
Dia kemudian dipindah ke kamar perawatan selama tiga hari dan setelah itu diizinkan pulang. Dua hari setelah pulang dari rumah sakit, Darso menghembuskan napas terakhirnya.
Sebelum meninggal, Darso sempat bercerita mengalami penganiayaan oleh tiga orang yang menjemputnya. "Menceritakan ke beberapa orang baik ketika di ICU dan di rumah bahwa telah dipukul dihajar," kata pengacara keluarga korban, Anton Yudha Timur, Ahad, 12 Januari 2025.
Namun hingga kini polisi belum juga menetapkan siapa tersangka pembunuhan terhadap Darso.
5. Perintah Komentar Positif di Video Kapolda Enggan Salami Andika Perkasa
Saat Pilkada Jawa Tengah lalu, beredar video yang memperlihatkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo yang enggan bersalaman dengan calon gubernur Andika Perkasa. Di Pilkada Jateng, Andika vis a vis dengan Ahmad Luthfi, yang beberapa bulan sebelum mencalonkan diri masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah.
Peristiwa itu terjadi saat kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jateng, Selasa 24 September 2024.
Setelah video itu viral, diduga ada perintah kepada jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah untuk berkomentar positif di video balasan atas video Kapolda Jateng yang disebut enggan menyalami Andika.
Pesan perintah itu telah beredar di grup-grup aplikasi perpesanan WhatsApp. Dalam pesan perintah yang dilihat Tempo, tertera pengirim pesan itu dari Kabid Humas Polda Jateng. Pesan itu ditujukan kepada pejabat utama Polda Jateng dan Kapolrestabes jajaran Polda Jateng.
Dalam pesan perintah itu, Polda Jawa Tengah meminta agar para jajaran wajib berkomentar dengan narasi yang positif dan natural. Selain itu, ada pula perintah agar jajaran polisi di Jateng membagikan video balasan tersebut.
Band Sukatani mengumumkan penarikan lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar" dari semua platform pemutaran musik melalui media sosial resmi mereka. Mereka juga mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polri. Belakangan, Listyo menyatakan pihaknya tak anti kritik.
"Dalam menerima kritik, tentunya kami harus legawa dan yang penting ada perbaikan, dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang disampaikan, bisa diberikan penjelasan," ujarnya Jumat kemarin.
Amelia Rahima Sari, Dani Aswira, Intan Setiawanty dan Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini