Ahmad Sahroni Bantah Diperas karena Perkara di KPK

3 hours ago 12

WAKIL Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni, membantah pemerasan yang dialaminya terkaita dengan upaya pengurusan perkara. Dia mengklaim orang yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang dengan alasan uang dukungan.

“Bukan (pengurusan perkara). Dia (pelaku) meminta uang dengan alasan untuk dukungan agenda pimpinan KPK,” ujar Sahroni saat dihubungi Tempo pada Jumat, 10 April 2026.

Sahroni menjelaskan pemerasan itu terjadi pada Senin pagi, 6 April 2026. Saat itu Sahroni tengah memimpin rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tiba-tiba seorang perempuan yang mengaku berasal dari KPK meminta bertemu dengannya. “Jadi saya keluar rapat dulu untuk ketemu. Dia bilang diutus pimpinan KPK untuk menyampaikan pesan,” kata dia.

Menurut Sahroni, perempuan bernama Dewi itu tidak membawa surat perintah atau surat keterangan yang mengatasnamakan KPK. Untuk meyakinkan Sahroni, dia hanya meminta agar dia mengonfirmasi permintaan dana itu ke pimpinan KPK.

Sahroni lalu menelepon pimpinan KPK untuk mengonfirmasi permintaan dana itu. Setelah mengetahui permintaan itu palsu, Sahroni melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu.

Budi mengatakan pelaku memeras Sahroni dengan dalih pengurusan perkara. Mereka meminta kader Partai NasDem itu memberikan uang senilai Rp 300 juta. “Ada laporan tentang pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik yang menangani pengurusan perkara,” ujarnya Jumat, 10 April 2026.

Sebelumnya, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga pegawai KPK gadungan pada Kamis, 9 April 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pelaku mengaku bisa mengatur penanganan perkara di lembaga antirasuah itu kepada para korbannya.

Budi menjelaskan empat pelaku berpura-pura sebagai utusan pimpinan KPK. “Mereka mengaku diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026. 

KPK menduga permintaan sejumlah uang ini bukan yang pertama kali. Tim menangkap keempatnya di wilayah Jakarta Barat. Tim menyita barang bukti berupa uang sejumlah US$ 17.400. Petugas membawa keempatnya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

KPK mengimbau agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK. Terlebih, kata Budi, mereka yang melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK. “Kami tegaskan dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” kata Budi. 

Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.

Budi mengatakan KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. Lembaganya juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

Riani S. Putri berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |