TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Bob Hasan, mengatakan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus tuntas sebelum pencoblosan calon kepala daerah di pilkada 2024, yaitu sebelum 27 November tahun ini. Ia beralasan bahwa calon kepala daerah yang terpilih berpotensi tidak memiliki kepastian hukum jika revisi UU DKJ terlambat disahkan.
"Yang penting, harusnya targetnya sebelum tanggal 27 (November 2024). Kalau enggak, nanti peserta kontestan (Pilkada) DKI atau DKJ ini enggak punya kepastian hukum," kata Bob Hasan saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Alasan Bob tersebut sempat menjadi silang pendapat di antara anggota Baleg saat pembahasan rencana revisi UU DKJ, Senin sore kemarin. Sebagian anggota Baleg menilai bahwa UU DKJ tidak mendesak untuk direvisi dalam waktu singkat. Sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 73 UU DKJ bahwa undang-undang tersebut akan berlaku ketika presiden menerbitkan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sehingga selama belum terbit keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, maka Jakarta tetap akan berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota.
Namun, sebagian besar anggota Baleg sepakat untuk merevisi UU DKJ. Dalam pembahasan tersebut, Baleg mengusulkan tambahan empat pasal baru di antara Pasal 70 dan 71, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C dan 70D. Usulan pokok-pokok materi Pasal 70A yaitu, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta hasil pemilihan umum anggota DPRD DKI Jakarta untuk daerah pemilihan I-X tahun 2024 dinyatakan menjadi anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, anggota DPR RI hasil pemilu anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta I-III dinyatakan menjadi anggota DPR daerah pemilihan provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selanjutnya, Pasal 70D berbunyi, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Daerah hasil pemilu anggota DPD daerah pemilihan DKI Jakarta tahun 2024 dinyatakan menjadi anggota DPD daerah pemilihan provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam rapat pleno Baleg tersebut terungkap jika rapat Badan Legislasi digelar secara mendadak. Anggota Baleg baru mendapat undangan dari pimpinan Badan Legislasi pada Senin pagi. Di hari yang sama, anggota Dewan juga mendapat undangan untuk mengikuti rapat paripurna DPR, yang salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan terhadap revisi UU DKJ menjadi usul inisiatif DPR.
Bob Hasan menjelaskan rapat pleno Baleg merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi. Tapi Bob Hasan tak menyebutkan kapan rapat konsultasi itu digelar.
Sesuai dengan kopian undangan rapat paripurna DPR yang diperoleh Tempo, rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi digelar pada Senin, 11 November 2024. Artinya, rapat pleno Baleg berlangsung hanya berselang beberapa jam seusai rapat konsultasi pimpinan DPR.
Di dalam rapat pleno Baleg sempat muncul usulan untuk mengubah syarat penentuan pemenang pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta. Misalnya, anggota Baleg dari PKS, Al Muzzammil Yusuf, mengusulkan agar kriteria pemenang pasangan calon di pilkada Jakarta sebesar 50+1 diubah menjadi peraih suara terbanyak.
Alasan Al Muzzammil karena rencana revisi tersebut seolah-olah mengasumsikan bahwa ibu kota sudah berpindah ke IKN. Sebab ketika ibu kota berpindah ke IKN, maka Pilkada Jakarta tidak perlu lagi diatur dalam dua putaran, tapi cukup satu putaran seperti dengan daerah lainnya. Sehingga pasangan calon gubernur peraih suara terbanyak di pilkada otomatis menjadi pemenang pemilihan. “Argumen kita dulu kenapa DKI harus dua putaran karena ibu kota,” kata Al Muzzammil.
Ia pun menyebut rencana revisi tersebut terkesan tergesa-gesa jika status ibu kota saja belum berpindah ke IKN.
Bob Hasan menjawab bahwa rencana revisi tersebut tidak terburu-buru meski terkesan mendadak. “Memang cepat, tapi semua tahapannya dilalui,” kata Bob Hasan.
Menurut Bob, seluruh kelompok fraksi di Baleg menyetujui perubaan UU DKJ menjadi usul inisiatif DPR. Politikus Partai Gerindra ini beralasan, revisi tersebut akan memberikan kepastian hukum, baik bagi pasangan calon di Pilkada Jakarta maupun anggota DPRD, DPR, dan DPD.
Ia mengatakan hasil kesepakatan Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa besok. Rapat paripurna akan membahas persetujuan RUU Perubahan UU DKJ menjadi usul inisiatif DPR.
Setelah itu, DPR dan pemerintah akan membahas revisi undang-undang tersebut. "Bahwa nanti hasilnya yang lebih sempurna mana, itulah yang akan goal. Tapi itu patronnya tadi itu, Pasal 70A, B, C, D," kata Bob.
Bob mengatakan DPR akan berusaha agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera mengirim surat presiden meski sedang melakukan lawatan di luar negeri. "Itu kami kejar benar-benar. Mau enggak mau, harus berjuang ke Cina," katanya. Surat presiden itu menjadi syarat formil dimulainya pembahasan rancangan undang-undang antara DPR dan pemerintah.