Alasan KPK Belum Ungkap Pemilik Uang Rp 40 Miliar yang Disita dari Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan

2 days ago 13

Juru bicara KPK mengatakan belum diungkapnya identitas pemilik dan bentuk uang yang disita karena masih dalam proses pengusutan.

4 Januari 2025 | 07.30 WIB

Image of Tempo

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan terkait surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah menjalani penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 40 miliar dan deposito Rp 22 miliar dalam perkara dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun anggaran 2022-2023. Namun demikian, komisi antikorupasi belum mengungkap identitas pemiliki uang yang disita oleh penyidik.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum diungkapnya identitas pemilik dan bentuk uang yang disita karena masih dalam proses pengusutan. "Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yang mana pada 9 Desember 2024, lembaga antirasuah telah memulai penyidikan. Proses penyidikan pun sedang berjalan sehingga untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan kepada publik.

Bahkan, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. Jumlah kerugian ini merupakan hasil perhitungan sementara.

Mutia Yuantisya

Mereka Yang Tak Lelah Melawan

Mereka Yang Tak Lelah Melawan

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |