TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan Gunung Bromo menjadi salah satu wisata yang mengalami kenaikan harga tiket masuk per 30 Oktober 2024. Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani, mengatakan pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024. "Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024," kata Septi di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024, seperti yang dikutip Antara.
Selain untuk mengikuti peraturan pemerintah, penyesuaian harga tiket baru juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan fasilitas serta perawatan kawasan Bromo yang secara tak langsung melibatkan para wisatawan dalam menjaga kelestarian alam ini. Septi menyatakan bahwa regulasi menyangkut harga tiket ini tidak hanya berlaku untuk kawasan TNBTS, tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.
"Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut," ucapnya.
Selain itu, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan akan mendalami lebih lanjut perihal kasus naiknya tarif tempat wisata. Ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Minggu, 3 November 2024, Widiyanti mengungkap akan pula bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk membahas hal tersebut.
Tarif untuk menerbangkan drone di tempat wisata juga naik dari sekitar Rp300 ribu menjadi hingga Rp2 juta per unit.
Kawasan Gunung Bromo adalah salah satu tempat wisata yang mengalami kenaikan tarif untuk menerbangkan drone, terutama pada lokasi kaldera (lautan pasir dan padang sabana) yang merupakan lokasi favorit wisatawan untuk mengabadikan momen dengan menerbangkan drone.
Mulai Rabu, 30 Oktober 2024, tarif untuk menerbangkan drone di Kawasan Gunung Bromo kini mencapai Rp2 juta. Selain drone, tarif penggunaan peralatan kamera untuk produksi video komersial di Bromo juga mengalami penyesuaian, yaitu mencapai Rp10 juta untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp20 juta untuk warga negara asing (WNA).
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.
Harga tiket terbaru untuk masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya bagi wisatawan nusantara adalah Rp54 ribu per hari pada hari kerja. Saat liburan, harga tiket untuk wisatawan nusantara naik menjadi Rp79 ribu per hari, sementara wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp255 ribu per hari, baik pada hari kerja maupun liburan.
Tarif masuk kendaraan darat ke kawasan Bromo ditetapkan sebagai berikut: kendaraan roda dua sebesar Rp5 ribu, roda empat Rp10 ribu, sepeda Rp2 ribu, dan kuda Rp1.500.
Selain itu, tiket masuk ke Ranu Regulo bagi wisatawan nusantara pada hari kerja adalah Rp24 ribu, dan pada masa liburan menjadi Rp34 ribu. Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Ranu Regulo dikenakan biaya Rp205 ribu per hari, berlaku sama pada hari kerja maupun liburan.
Untuk kegiatan berkemah di Ranu Regulo, wisatawan nusantara dikenakan tarif Rp29 ribu pada hari kerja dan Rp39 ribu pada masa liburan. Sementara itu, wisatawan mancanegara membayar Rp210 ribu untuk berkemah, dengan tarif yang sama pada hari kerja maupun liburan.
Tarif-tarif baru ini sudah termasuk biaya asuransi sebesar Rp4 ribu untuk wisatawan lokal dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara.
MYESHA FATINA RACHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: Pelari Mancanegara Lintasi Gunung Bromo dalam Lomba Lari Ultra Marathon