Anggota Apdesi Laporkan Said Didu ke Polisi Setelah Sering Kritik PSN PIK 2, Berikut Profil Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia

18 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi), Surta Wijaya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyelesaikan dugaan penyebaran berita bohong oleh Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, melalui pendekatan musyawarah.

"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," ujar Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya di Tangerang, Selasa, dikutip dari Antara.

Surta berharap agar situasi yang memicu kegaduhan di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan dengan cara dialog. Ia bahkan berjanji akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika mediasi atau komunikasi dapat terlaksana dengan baik.

"Kita tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dengan orang yang tidak tahu," katanya.

Sebagai warga asli Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Surta mengungkapkan bahwa pendekatan musyawarah antara Apdesi dan Said Didu adalah solusi yang dianggap paling tepat untuk meredakan persoalan yang berdampak pada masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, menjelaskan alasan melaporkan Muhammad Said Didu ke pihak berwajib. Pelaporan tersebut terkait dengan tuduhan bahwa Said Didu menyebut Apdesi terlibat dalam pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

"Dasar kami (kepala desa, lembaga, ormas, dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu, yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.

Apa itu Apdesi?

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) adalah sebuah organisasi berbadan hukum yang dibentuk melalui musyawarah nasional pada 10-12 Agustus 2016 di Bandar Lampung. 

Berkantor di Jalan BDN Raya No. 6, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Apdesi memiliki cakupan yang luas dan terdaftar sebagai organisasi yang menghimpun kepala desa serta perangkat desa, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

Peran Apdesi tidak hanya sebagai wadah untuk kepala desa, tetapi juga sebagai penguat kelembagaan yang berfokus pada pengembangan organisasi dan peningkatan kesejahteraan anggotanya. 

Sebagai mitra pemerintah, Apdesi berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan program dan kebijakan yang bertujuan memajukan desa, terutama dengan memperkuat pemerintah desa dan masyarakatnya.

Organisasi ini juga mengakomodasi berbagai kategori keanggotaan, termasuk anggota biasa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, anggota istimewa yang memiliki kepedulian khusus terhadap pembangunan desa, serta anggota kehormatan yang meliputi pejabat negara, pengusaha, dan tokoh-tokoh pendukung pengembangan desa.

Hingga saat ini, Apdesi telah memiliki cabang di 33 provinsi di Indonesia. Program unggulannya, yang dikenal dengan nama "Warga Desa Berdaya," berfokus pada empat pilar utama:

1. Konsolidasi Organisasi

Meliputi peningkatan kualitas SDM kepengurusan, revitalisasi dan digitalisasi manajemen organisasi, membangun model-model kolaborasi lintas sektor, serta optimalisasi penggalangan sumber daya finansial.

2. Revitalisasi Manajemen Pemerintahan Desa

Termasuk workshop pengelolaan pemerintah desa yang bersih dan berorientasi pada warga, serta pendampingan hukum bagi kepala desa.

3. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Pemuda Desa

Melalui kegiatan capacity building kewirausahaan dan pendampingan usaha bagi perempuan dan pemuda wirausaha desa.

4. Akselerasi Pendidikan Warga dan Teknologi Desa

Mencakup upaya pemberantasan buta huruf, meningkatkan akses pendidikan bagi warga desa, serta mempromosikan konsep smart life.

SUKMA KANTHI NURANI  | MICHELL GABRIELA | ANTARA

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |