TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pernyataan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, yang menyinggung soal janda memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bawaslu Jakarta sebelumnya sudah merampungkan kajian berdasarkan laporan hasil kajian awal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta, dengan nomor registrasi 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024. Kajian itu mencantumkan beberapa poin. Salah satunya, alat bukti yang dinilai tidak cukup.
“Laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan,” tulis lembar pemberitahuan status laporan kasus Suswono yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha.
Karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilihan, maka laporan tersebut tidak bisa diteruskan ke pihak kepolisian.
“Laporan dugaan tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya,” tulis laporan tersebut.
Berkas dilimpahkan ke Polda
Meski tak melanggar tindak pidana pemilihan, kasus pernyataan Suswono diduga melanggar tindak pidana umum. "Sehingga berkas tetap diberikan ke Polda Metro Jaya,” jelas status laporan resmi dari Bawaslu.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, membenarkan soal penjelasan laporan terhadap Suswono.
“Ada dugaan tindak pidana umum, maka itu kami limpahkan ke Polda. Jadi bola itu kami balikin lagi ke Polda,” katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, pada Selasa, 12 November 2024.
Minta keterangan MUI
Selain itu, lanjut Quin, pihak Bawaslu DKI juga sudah bersurat kepada MUI untuk meminta tanggapan ihwal pernyataan Suswono tersebut. Namun, katanya, belum mendapat jawaban.
“MUI Jakarta minta waktu untuk nanti bisa memberi keterangannya, mau dibicarakan dulu di majelis mereka,” jelas dia.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Suswono minta maaf
Melalui keterangan tertulisnya pada Senin malam, 28 Oktober 2024, Suswono meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar berpolemik. Politikus Partai Keadilan Sejahrera itu juga menyatakan sudah mencabut pernyataannya tersebut.
“Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik. Atas hal itu, saya meminta maaf sekaligus mencabut pernyataan tersebut,” kata Suswono lewat keterangan tertulis, Senin malam, 28 Oktober 2024.
Suswono juga mengaku tidak bermaksud menyinggung soal janda, terlebih mengaitkan candaan tersebut dengan Rasulullah.
“Tidak ada maksud sama sekali menyinggung tentang janda, apalagi mengaitkan dengan manusia agung sepanjang zaman, Rasulullah, yang menjadi teladan dalam setiap kehidupan saya,” kata dia.
Mantan Menteri Pertanian yang berpasangan dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta ini mengakui jika candaannya tentang janda tersebut kurang tepat dan tidak bijaksana. “Apapun penjelasannya, saya sepenuhnya mengakui kesalahan saya,” ujar Suswono.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.