SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penyelenggaraan sekaten atau pasar malam yang akan dilakukan di Alun-Alun Kidul Keraton Surakarta membuat kaget beberapa pihak. Salah satunya Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KPH Dr. Eddy S. Wirabhumi.
Diketahui penyelenggaraan sekaten tersebut sampai viral di media sosial. Karena sudah nampak beberapa wahana yang tengah didirikan. Pasca Alun-Alun Kidul selesai direvitalisasi.
“Kami di internal juga belum ada pembahasan yang tuntas masalah itu. Karena pengelola ini dulu diberikan surat tugas pengelolaan dari lembaga. Tapi kemudian kegiatan ini belum ada komunikasi di dalam kelembagaan. Saya juga kaget bahwa sudah mulai tanda-tanda dimulainya kegiatan dan bahkan sudah ada baliho mau dibuka tanggal 19 April,” ungkap Eddy Wirabhumi.
Eddy mengatakan pertanggung jawaban pada masyarakat dan pada pemerintah kaitan direvitalisasi dengan dana APBN tentu tidak bisa diperlakukan sembarangan
“Kami secara resmi masih bersurat kepada PUPR. Kaitan sama kekurangan-kekurangan penanganan ketika revitalisasi sehingga belum tuntas,” terangnya.
Eddy juga mengaku terkejut jika ternyata penyelenggaraan tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah Kota Solo. Eddy mengatakan bahwa semestinya ada proses evaluasi.
“Mestinya ada proses evaluasi, sejatinya kelembagaan sudah bersurat ke kementerian PU. Ini sudah selesai apa belum ? Kalau sudah selesai kuk serah terimanya belum tuntas. Kalau belum selesai kuk sudah untuk kegiatan. Sementara yang kami lihat kalau hujan jadi kolam ikan untuk Alun-Alun Selatan lebih parah, Alun-Alun utara juga lumayan parah,” paparnya.
Eddy Wirabhumi menyebut saat ini pihaknya sedang dalam proses persiapan komunikasi dengan pemerintah kota untuk membicarakan revitalisasi tersebut.
“Sekarang yang memimpin revitalisasi tidak lagi kementerian pupr tapi kementerian kebudayaan karena disini living heritage. Kita lihat pemerintah kota dalam hal ini bagaimana, apakah tanpa ijin dibiarkan atau terus bagaimana itu harus perlu sikap yang lebih jelas dari pemerintah sekarang,” tandasnya. Ando