LEMBAGA konservasi yang berminat mengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo diwajibkan menyiapkan dana minimal sekitar Rp 18 miliar. Uang sebesar itu, menurut Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bandung Agus Slamet Firdaus, untuk biaya pengelolaan selama satu tahun.
“Dana awal itu untuk gaji, pakan, dan perbaikan kandang,” kata Agus yang ditemui usai pertemuan dengan para calon pengelola Kebun Binatang Bandung di Bandung, Senin, 13 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dari 85 lembaga konservasi di Indonesia yang diundang pada pertemuan itu, menurut Agus, ada delapan pengelola yang datang. Dari daftar hadir terlihat antara lain pengelola dari Taman Safari Indonesia, Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Semarang Zoo, Taman Satwa Taru Jurug Surakarta, dan Pejaten Shelter.
Agus, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, mengatakan secara umum ada tiga jenis syarat bagi calon pengelola Kebun Binatang Bandung, yaitu terkait dengan administrasi, teknis, dan keuangan.
Pemerintah Kota Bandung kini tengah menyiapkan pengumuman tender pengelola dengan target pada 5 Mei sudah ada pengelola yang baru. “Masa pengelolaannya panjang sampai 26 tahun,” ujarnya.
Adapun syarat khusus dari Pemerintah Kota Bandung, menurut Agus, di antaranya pengelola Kebun Binatang Bandung yang terpilih harus tetap mempekerjakan seluruh karyawan lama sebanyak 121 orang, nuansa kesundaan serta jumlah koleksi satwa yang dimiliki sekarang wajib dipertahankan.
Dia berharap pemenang tender pengelolaan kebun binatang bertanggung jawab dan sanggup mengelola dengan baik. “Termasuk ada kontribusi yang cukup buat penambahan pendapatan asli daerah,” katanya.
Adapun terkait dengan konservasi, menurut anggota Tim Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Ade Rahmayadi, soal norma, regulasi, atau standar teknis yang menjadi acuan pengelola Kebun Binatang Bandung sesuai arahan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, tender dan tahapannya nanti akan dilakukan secara terbuka dan transparan. ”Panitia pemilihan dari unsur pemerintah kota dibantu tim ahli,” ujarnya.
Sebelumnya Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari mengalami konflik internal sehingga Kementerian Kehutanan mencabut izin pengelolaan Yayasan tertanggal 3 Februari 2026. Hal itu membuat lokasi wisata legendaris itu harus ditutup sejak 5 Februari 2026. Pihak yayasan sempat menolak pencabutan izin itu yang tadinya berlaku selama 30 tahun dari 2003-2033.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko, pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari merupakan langkah penyelamatan satwa.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” katanya lewat keterangan tertulis 5 Februari 2026. Pada masa transisi hingga ada pengelola baru, urusan pakan satwa, pemeliharaan, dan gaji karyawan ditanggung oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Di masa transisi itu juga sempat muncul isu kesejahteraan hewan, di mana beberapa satwa terutama yang dilindungi, diduga mengalami stres. Kemudian terjadi kematian satwa secara beruntun, yaitu dua ekor anak harimau benggala usia delapan bulan pada 24 dan 26 Maret 2026.
Pemerintah Kota Bandung dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, mengutip keterangan tim dokter hewan, menyebut penyebab kematian keduanya adalah infeksi feline panleukopenia virus (fpv).


















































