Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan. SKCK atau dulunya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik (SKKB), diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi riwayat kejahatan seseorang.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Lantas, apa syarat memperpanjang SKCK pada 2025?
Syarat Perpanjang SKCK 2025
Mengacu pada Pasal 17 ayat (1) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, persyaratan administrasi dalam prosedur perpanjangan SKCK adalah dengan melampirkan:
- Fotokopi SKCK sebelumnya.
- Pasfoto formal ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar.
“Dalam hal SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang, harus diajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6,” demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) beleid tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, apabila melansir laman resmi Polri, maka terdapat beberapa tambahan dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan SKCK, meliputi:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.
- Membawa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat izin mengemudi (SIM).
- Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
- Membawa fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
- Membawa pasfoto formal terbaru dan berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak tiga lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Cara Perpanjang SKCK 2025
Penerbitan dan perpanjangan SKCK dilakukan dalam lingkup wilayah hukum pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek).
Namun, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar seleksi atau melengkapi administrasi pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara. Kemudian, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau SIM pemohon.
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara luring (offline) pada loket pelayanan SKCK di kantor polisi. Selain itu, Polri juga menyediakan pelayanan dengan cara elektronik melalui aplikasi Presisi Polri Super App.
Adapun panduan untuk memperpanjang SKCK secara daring (online) sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Presisi Polri Super App di Google Play Store (pengguna Android) atau App Store (pengguna Apple iOS).
- Daftar akun menggunakan alamat surel (email) dan nomor ponsel aktif.
- Lengkapi data identitas diri, seperti kewarganegaraan, unggah foto e-KTP asli, swafoto, dan swafoto sambil memegang KTP asli.
- Isi data diri dan alamat.
- Setelah berhasil mendaftarkan akun dan melakukan verifikasi data, pilih menu SKCK di halaman beranda aplikasi.
- Pilih opsi Perpanjangan SKCK.
- Tekan tombol Mulai.
- Isi formulir dan unggah beberapa dokumen yang dipersyaratkan, seperti pasfoto berpakaian sopan dan berkerah, KK, dan bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan selama satu hari kerja.
- Pemohon bisa mengambil SKCK yang diperpanjang di kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih atau menggunakan layanan pengiriman.
- Untuk mengisi alamat pengiriman, pemohon dapat mengisi di menu Profil pada aplikasi Presisi Polri Super App.
Biaya Perpanjang SKCK 2025
Penerbitan SKCK termasuk salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 per penerbitan. Biaya tersebut juga berlaku untuk perpanjangan SKCK.