Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

1 month ago 21

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi. Kali ini penjelasan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono.

Ogi menyebutkan bahwa OJK tak lagi mengawasi seluruh kinerja PT Taspen sejak pemberlakuan Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 

Awalnya, kata Ogi, sebelum OJK berdiri pada tahun 2011, pengawasan terhadap PT Taspen dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di bawah Kementerian Keuangan. Hal itu mengacu pada Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Di dalam beleid itu, menurut Ogi, objek pengaturan dan pengawasannya termasuk kepada lembaga yang menyelenggarakan program asuransi sosial. “Adapun pengawasan terbatas pada pengelolaan Program Tabungan Hari Tua (THT),” katanya.

Berikutnya, setelah OJK berdiri, kata Ogi, fungsi pengawasan perasuransian dengan lingkup yang sama dilanjutkan. Hal itu sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.01/2013 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Eks Bapepam-LK.

“Oleh karena itu, pengawasan PT Taspen (Persero) merupakan penerusan kegiatan. Sehingga OJK tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh program, hanya melakukan pengawasan terhadap program THT,” ujar Ogi.

Selanjutnya, per Oktober 2014, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terbit. Dengan adanya UU itu, artinya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tak lagi berlaku.

Dengan adanya beleid baru itu, kata Ogi, maka OJK tak lagi mengawasi PT Taspen. Sebab, di beleid terbaru itu, penyelenggaraan program asuransi sosial ditetapkan bukan lagi termasuk dalam lingkup pengawasan OJK.

Kalaupun ada keterlibatan OJK saat ini dengan PT Taspen saat ini, menurut Ogi, semata-mata karena menyanggupi permintaan bantuan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses pemilihan direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola dana pensiun pegawai negeri dan pejabat negara tersebut. 

“Saat ini, KBUMN meminta OJK membantu dalam proses seleksi direksi dan dewan komisaris PT Taspen (Persero) melalui mekanisme Fit and Proper Test (tapi tidak pengawasannya),” ucap Ogi.

Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya mengatakan, persoalan PT Taspen berada di ranah bidang pengawasan sektor industri keuangan nonbank (IKNB) di OJK. Ia juga memastikan bahwa OJK sedang melakukan penguatan dalam semua aspek.

Iklan

“Tentu kita sedang (melakukan) penguatan dalam semua aspek, termasuk asuransi,” kata Dian saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Kasus dugaan korupsi PT Taspen (Persero) dalam pengelolaan investasi senilai Rp 1 triliun kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara dalam hal ini ditengarai mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK telah mencekal bekas Direktur Keuangan Taspen periode 2019-2020, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insights Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, pada pertengahan Maret 2024 lalu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebulan kemudian. Tak hanya itu, sejumlah petinggi Sinarmas Sekuritas sebagai broker juga diperiksa.

Adapun pemeriksaan KPK bermula saat mengetahui investasi yang ditempatkan Taspen dalam bentuk reksa dana senilai Rp 1 triliun pada Mei 2019 kemudian anjlok nilainya hampir 30 persen hingga tersisa Rp 703,74 miliar pada akhir Desember di tahun yang sama. Reksa dana itu bernama Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G 2. Produk tersebut diluncurkan oleh PT Insights Investment Management akhir Oktober 2018.

Selain KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya pada 2022 juga menemukan pengelolaan portofolio investasi Taspen berupa saham pada emiten berkapitalisasi pasar kurang dari Rp 5 triliun. Akibatnya, timbul potensi kerugian Rp 762,82 miliar atau minus 64,19 persen dari harga perolehan. Selain itu BPK juga menemukan penempatan investasi PT Taspen di produk dengan rating rendah yakni BBB- senilai Rp 100 miliar.  

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Henra, menuturkan, perseroan sudah menerapkan berbagai langkah strategis. Fokusnya adalah pada pengelolaan risiko keuangan, tata kelola perusahaan yang baik, serta diversifikasi investasi yang bijaksana.

Sejumlah upaya itu meliputi pengelolaan investasi yang hati-hati dan terukur, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko untuk memonitor potensi risiko pasar, mengantisipasi perubahan ekonomi yang bisa mempengaruhi dana pensiun, serta menjaga ketersediaan likuiditas. Taspen juga terus berupaya menjaga cadangan dana yang memadai untuk memastikan pembayaran pensiun tepat waktu dan tidak terjadi gagal bayar.

Khairul Anam dan Ghoida Rahmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bom Waktu Korupsi Dana Pensiun Taspen

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |