Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, 15 Pemda Jadi Sorotan

3 hours ago 8
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah pusat kembali menyoroti lambannya penyerapan anggaran di sejumlah pemerintah daerah (pemda). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga akhir September 2025, dana pemda yang belum digunakan dan justru mengendap di perbankan mencapai Rp 234 triliun.

Data yang dihimpun Kementerian Keuangan dari Bank Indonesia menunjukkan, angka tersebut merupakan akumulasi simpanan kas daerah di berbagai bank. Purbaya menilai, fenomena itu bukan disebabkan oleh kurangnya dana, melainkan karena rendahnya kecepatan eksekusi program di daerah.

“Masalahnya bukan pada uangnya, tapi pada kecepatan pelaksanaan. Uangnya sudah ada, tapi tidak segera digunakan,” tegas Purbaya saat rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Serapan Anggaran Melambat

Purbaya menyebut realisasi belanja APBD hingga kuartal III-2025 baru mencapai Rp 712,8 triliun, atau sekitar 51,3 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 1.389,3 triliun. Capaian ini lebih rendah 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Perlambatan terbesar terjadi pada belanja modal yang justru berperan penting dalam pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja. Nilainya hanya Rp 58,2 triliun, atau turun lebih dari 31 persen dibanding tahun lalu. Sementara belanja barang dan jasa turun 10,5 persen, dan pos belanja lain anjlok 27,5 persen.

“Perputaran ekonomi daerah jelas melambat. Kalau dana ini terus tidur di bank, ekonomi lokal sulit tumbuh. Kita perlu memastikan uang daerah benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujar Purbaya.

Dana Sudah Ditransfer, Eksekusi yang Lemah

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Realisasi transfer ke daerah per September 2025 sudah mencapai Rp 644,9 triliun, atau sekitar 74,2 persen dari pagu. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 yang hanya Rp 635,6 triliun.

Purbaya meminta kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mempercepat realisasi belanja produktif. Menurutnya, uang yang mengendap tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menahan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kelola kas daerah secara bijak. Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang menganggur. Biarkan uang bekerja untuk masyarakat,” pesannya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar kepala daerah menjaga integritas dan tata kelola keuangan dengan baik. “Kepercayaan publik dan investor adalah modal utama. Sekali hilang, membangunnya kembali butuh waktu lama,” tambahnya.

15 Pemda dengan Simpanan Tertinggi

Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, berikut 15 pemerintah daerah dengan simpanan dana tertinggi di perbankan:

  1. Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,68 triliun
  2. Provinsi Jawa Timur – Rp 6,84 triliun
  3. Kota Banjarbaru – Rp 5,17 triliun
  4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun
  5. Provinsi Jawa Barat – Rp 4,17 triliun
  6. Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun
  7. Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun
  8. Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun
  9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,62 triliun
  10. Kabupaten Mimika – Rp 2,49 triliun
  11. Kabupaten Badung – Rp 2,27 triliun
  12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
  13. Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,1 triliun
  14. Provinsi Jawa Tengah – Rp 1,99 triliun
  15. Kabupaten Balangan – Rp 1,86 triliun

Purbaya menegaskan, data tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemda untuk segera menggerakkan dana yang telah diterima agar tidak hanya “mengendap di angka”, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Pesan saya sederhana: dananya sudah ada, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan sekarang untuk pembangunan yang nyata dan produktif,” tutupnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |