Dianggap Tak Akomodatif bagi Disabilitas, UU ASN Digugat

5 hours ago 13

SEORANG penyadang disabilitas menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Penggugatnya Ifsan Massa Karundeng. Dia mengajukan uji materi lantaran aturan itu dianggap tidak akomodatif bagi penyandang disabilitas.

“Permohonan ini berangkat dari kenyataan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum mengatur secara eksplisit dan operasional mengenai perlakuan afirmatif bagi penyandang disabilitas khususnya dalam konteks batas usia pelamar calon pegawai negeri sipil,” ujar Ifsan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 120/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Kamis, 9 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Ifsan, tidak ada kebijakan afirmatif atas pembatasan usia maksimal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam UU tersebut sehingga UU ASN dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ifsan mengatakan pada praktiknya ketentuan mengenai batas usia dalam rekrutmen CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf a yang menetapkan batas usia maksimal 35 tahun. “Ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian yang memadai bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Ifsan menjelaskan, ketiadaan tindak afirmasi secara proporsional bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam hal batas usia, dengan membatasi usia maksimal pelamar yaitu 35 tahun tanpa memberikan afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas merupakan bentuk ketidakadilan dan diskriminasi tidak langsung. Ketiadaan kebijakan afirmatif tersebut, tambah Ifsan, mengakibatkan adanya perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda. “Sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yang dijamin UUD 1945,” ujarnya.

Ifsan memperbandingkan perlakuan ini dengan ketentuan yang ada dalam proses seleksi beasiswa LPDP. Program beasiswa ini memberikan batas usia yang lebih longgar, yaitu maksimal 42 tahun untuk program magister (S2) dan maksimal 47 tahun untuk program doktor (S3). “Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara mengakui secara nyata adanya hambatan struktural yang dialami oleh penyandang disabilitas, antara lain keterbatasan akses pendidikan, keterlambatan dalam penyelesaian studi, serta hambatan sosial dan ekonomi lainnya,” ujar Ifsan.

Selain itu, Ifsan juga menyoroti praktik rekrutmen ASN. Menurut Ifsan, formasi khusus penyandang disabilitas di berbagai instansi pemerintah masih sering tidak terpenuhi secara optimal dan bahkan banyak yang tidak terisi. “Kondisi tersebut menunjukkan kebijakan afirmatif yang ada belum berjalan efektif serta belum diiringi dengan pemerataan akses yang inklusif bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Melalui argumentasi itulah Ifsan meyakini pembatasan usia yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi faktual penyandang disabilitas dapat mempersempit peluang pemenuhan formasi disabilitas dan bertentangan dengan tujuan kebijakan afirmatif itu sendiri.

Permohonan ini disidangkan majelis panel hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Guntur mengatakan Pemohon harus memahami bahwa MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian, Ifsan menyatakan akan tetap mengajukan permohonan ini ke MK. Jika demikian, kata Guntur, maka Pemohon harus membangun argumentasi mengenai ketiadaan norma dalam undang-undang yang menimbulkan persoalan konstitusionalitas, yang menyebabkan terjadinya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal dalam undang-undang yang diujimaterikan.
“Carilah alasan atau argumentasi yang membuat ini masuk menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silakan dibangun argumentasinya ya,” tutur Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat pada Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 WIB.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |