TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Alimatul Qibtiyah, mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus wajib memberikan edukasi kepada korban soal pentingnya kasus pelecehan seksual dibawa ke ranah hukum. Hal itu disampaikan Alima menanggapi kasus pelecehan seksual di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten.
Alima menyampaikan pemberian informasi soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada korban juga merupakan hak korban untuk memiliki perlindungan dan keadilan secara hukum.
“Pemberian informasi kepada korban ini penting agar bisa melaporkan ke penegak hukum. Supaya apa? Supaya ini benar-benar menjerakan. Tidak ada keberulangan kejadian serupa,” ucap Alima kepada Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.
Selain mencegah pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen kepada mahasiswanya ini berulang, Alima juga mengatakan kasus pelecehan yang dibawa ke ranah hukum juga dapat dijadikan pembelajaran yang serius bagi seluruh civitas akademika di kampus. “Ini peristiwa yang serius, bukan sekadar persoalan administrasi saja. Ini juga ada UU TPKS-nya,” kata Alima.
Sebelumnya, seorang dosen piano di UPH inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Kini MS sudah dipecat atau dikenai sanksi administrasi oleh kampus dan tidak lagi mengajar di UPH.
Belakangan, korban yang juga merupakan alumni UPH bercerita kepada Tempo bahwa ada dua dosen musik UPH lainnya yang juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Dua dosen musik itu ialah BT dan AC.
Saat ini, BT masih mengajar sebagai dosen gitar di UPH. Sementara, AC diketahui sudah tidak lagi mengajar di UPH, tetapi namanya masih terdaftar sebagai dosen musik di UPH. Korban HE bercerita kepada Tempo bahwa ia pernah mengalami pelecehan seksual.
Iklan
Dia pernah diraba-raba bagian tubuhnya. Awalnya dia mengira saat dosen drum (AC) dan dosen gitar (BT) itu memegang tubuh HE, merupakan bagian dari teknik mengajar. “Tapi kok lama-lama seperti menjalan ke mana-mana. Dari situ aku kabur. Aku sudah enggak mau masuk-masuk kelas lagi,” ungkap HE.
Hal itu menyebabkan HE mengalami trauma berkepanjangan. Pengalaman traumatis yang ia alami itu disimpan sendiri sejak 2005 hingga sekarang. “Ini pasangan aku saja tidak tahu. Aku takut, malu. Aku sebenarnya malu menceritakan ini,” kata HE.
Corporate Communication Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengonfirmasi soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen di Program Studi Musik. Dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual itu berinisial MS dan mengajar di kelas piano.
"Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi UPH. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah cepat dan responsif dalam menangani laporan yang masuk serta telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut," tulis Corporate Communication dalam siaran pers, Senin, 22 Oktober 2024.
UPH menyampaikan telah melakukan penyelidikan soal dugaan kekerasan seksual dosen terhadap mahasiswa tersebut. UPH juga mengatakan telah menerapkan sanksi administratif berat kepada MS pada 16 Oktober 2024 lalu. Kini MS sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH.
Pilihan Editor: Polres Tangerang Selatan Tangkap 15 Orang Diduga Miliki 642 Kilogram Ganja Kering Siap Edar