Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro dan Tiga Perwira Polri Ditahan di Patsus

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka kasus pembunuhan. Selain Bintoro, tiga polisi lainnya juga menjalani patsus.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan sanksi patsus ini sebagai tahapan untuk penyelidikan terhadap dugaan pemerasan tersebut. “Empat orang telah dipatsus dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Ade Ary melalui keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menyebut empat polisi yang kena sanksi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan. Pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus tewasnya remaja 16 tahun setelah disetubuhi dan dibuat overdosis oleh kedua tersangka

Empat polisi yang mendapat sanksi ini di antaranya adalah AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menggantikan Bintoro, polisi berinisial Z selaku Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku Kasubdit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ucap Ade Ary. “Hingga saat ini prose pendalam peristiwa pun masih dilakukan.”

AKBP Bintoro digugat perdata

Pada saat yang sama, AKBP Bintoro menghadapi gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Nama penggugat sama dengan nama tersangka dalam kasus meninggalnya remaja berusia 16 tahun yang disetubuhi dan dibuat overdosis pada April 2024 lalu.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel gugatan itu dilayangkan dengan Nomor Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel. Tertanggal Senin, 6 Januari 2025. Pihak tergugat dalam perkara ini berjumlah lima orang, di antaranya AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Pihak penggugat meminta para tergugata untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar. Penggugat juga meminta tergugat untuk menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, dan motor BMW HP4.

Bintoror mengakui bahwa dirinya sedang digugat perdata di PN Jakarta Selatan. Namun, kata dia, gugatan perdata itu tak punya kaitan dengan berita dugaan pemerasan.

“Gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 26 Januari 2025. 

Adapun soal pemerasan terhadap tersangka, Bintoro membantahnya."Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Menurut Bintoro, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya telah melakukan pemerasan. Bintoro menjelaskan kasus yang melibatkan AN itu berawal dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di kawasan Senopati Jakarta Selatan.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro menjelaskan, pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Dia sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kala itu menyelidiki kasus ini.

AKBP Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |