Dugaan Suap Rp 60 Miliar ke Ketua PN Jakarta Selatan Terlacak dari Kasus Ronald Tannur

1 day ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan kasus suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pada awalnya, penyidik mencium adanya indikasi suap pada putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada dugaan putusan ontslag itu tidak murni,” katanya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 13 April 2025.

Penyidik memeproleh informasi soal dugaan suap penanganan korupsi minyak goreng itu didapat saat penggeledahan kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. 

Penyidik memperoleh petunjuk soal nama advokat Marcella Santoso atau MS yang terhubung dengan penanganan korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

“Ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” katanya.

Marcella Santoso merupakan seorang advokat yang mendampingi tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO tersebut. Usai didapatkan informasi terkait Marcella, penyidik pun menggeledah sejumlah tempat di Jakarta maupun luar Jakarta dan memeriksa beberapa saksi.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto  selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.

Pemberian suap tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan dalam rangka pengurusan perkara korupsi minyak goreng. Tujuannya, agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Putusan ontslag atau vonis lepas atau putusan lepas tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2025 oleh hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu, 12 Aprul 2025. Wahyu Gunawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marcella Santoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Ariyanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |